Pangkalan Menjual Elpiji 3 Kg Diatas HET Akan Dicabut Ijin Operasionalnya

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 805 pangakalan elpiji 3 kilogram, Kamis 18 Januari 2018, diundang Dinas Perdagangan di gedung Graha Mustika, mengikuti kegiatan pembinaan bersama agen. Dalam acara tersebut diberikan pengarahan tentang aturan yang harus ditaati.

Mereka diberikan pengetahuan tentang alokasi gas melon yang kebutuhannya kurang dari jumlah KK di Kudus. Salah satunya, pengguna elpiji 3 kilogram yang tidak tidak sesuai sasaran.

Para pangkalan mengeluhkan selalu menjadi kambing hitam karena stok kosong. Menurut mereka, bukan hanya kesalahan pangkalan tapi juga konsumen yang memiliki gas 3 kilogram lebih dari lima tabung, pegawai negeri sipil (PNS) bahkan anggota DPRD masih ada yang menggunakan gas bersubsidi tersebut.

Hal ini disampaikan salah satu peserta pangkalan, Soleh, yang juga mengutarakan konsumen juga harus disidak, terutama rumah makan yang seharusnya menggunakan tabung gas 5,5 kilogram atau 12 kilogram, masih ada yang menggunakan elpiji 3 kilogram.

Ditegaskan oleh Soleh, dirinya siap bila dilakukan penyisiran, tapi harus adil. Konsumen yang seharusnya tak patut mendapatkan gas elpiji 3 kilogram juga harus disidak. Jangan hanya menyalahkan pangkalan, bahkan pihaknya juga siap dikenakan sanksi kalau terbukti menjual ke pengecer lebih dari Rp 17 ribu.

Hal tersebut ditanggapi kepala Dinas Perdagangan Kudus Sudiharti, bahwa harga eceran tertinggi (HET) sesuai Peraturan Gubernur No.541 Tahun 2015 tentang HET elpiji 3 kilogram sebesar Rp 15.500, kemudian ditindak lanjuti SK kepala Dinas Perdagangan No. 510 per tanggal 15 Agustus 2015 menegaskan, pangkalan menjual ke pengecer sebesar Rp 17 ribu per tabung.

Ditegaskan oleh Sudiharti, bila ada temuan riil dilapangan dan bukti jelas pangkalan menjual ke pengecer diatas Rp 17 ribu maka akan ditindak tegas dengan mencabut izin operasional pangkalan.

Sementara itu, temu pangkalan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Noor Yasin. Dia mengatakan, PNS tidak diperkenankan menggunakan gas bersubsidi. Memang kata Noor Yasin, ini tidak bisa dibuat aturan, karena itu masalah moral dan kesadaran. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.