Panwaskab Kudus Akan Dilaporkan Pasangan TOP Ke DKPP

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinilai tidak profesional dan memihak salah satu pasangan calon (Paslon) dalam hasil putusan terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh paslon Bupati- Wakil Bupati Kudus Masan-Noor Yasin ( An-Noor) diacara Car free Day (CFD) yang digelar dikawasan Alun-alun Simpang Tujuh beberapa waktu lalu, tim kuasa hukum Paslon Bupati- Wakil Bupati  Muhammad Tamzil-Muhammad Hartopo (TOP) akan melaporkan Panwaskab Kudus ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Kuasa hukum Paslon TOP, Yusuf Istanto mengatakan dalam pemeriksaan laporan dari masyarakat terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon An-Noor, Panwaskab Kudus tidak sesuai aturan. Dimana pemeriksaan yang dilakukan oleh Panwaskab terkesan diulur-ulur harusnya dalam 7 hari harus sudah selesai. Namun kejadian pelaporan tgl 28 Februari baru diklarifikasi tanggal 5 Maret padahal tanggal 1 Maret sudah diminta menyerahkan bukti-bukti.

Dikatakannya, sebelum ada putusan terkait kasus tersebut, justru Panwaskab mengundang semua paslon untuk membuat kesepakatan terkait pelarangan penggunaan kawasan alun-alun dan  CFD maupun CFN untuk kegiatan kampanye. Sehingga sejumlah pihak tidak mau menandatangani kesepakatan termasuk Paslon TOP dan Paslon Hartini-Bowo.

Menurut Yusuf, hasil putusan Panwas yang menyatakan tidak ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh paslon An-Noor dengan alasan tidak menggunakan fasilitas dan anggaran negara, sebagai indikasi keberpihakan. Sebab dalam kegiatan CFD itu ada anggaran yang disediakan oleh Pemkab Kudus yakni berupa uang lembur atau makan bagi para petugas yang berjaga. Ditegaskannya, pihaknya akan laporkan dalam minggu ini dengan sejumlah bukti termasuk hasil kesepakatan yang dibuat Panwaskab terhadap para paslon.

Sementara itu komisioner Panwaskab Kudus, Eni Setyaningsih menjelaskan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan kuasa hukum sesuai prosedur, mekanisme regulasi yang berlaku. Dikatakannya, pihaknya sudah mengkaji dan membahas bersama dengan sentra gakkumdu Kudus, sesuai  dengan arahan Bawaslu provinsi. Dikatakannya, bila memang pihaknya mau dilaporkan ke DKPP, dia mempersilakan. Dia yakin sepenuhnya bahwa DKPP juga akan bekerja dengan cermat dan teliti dalam menyikapi permasalahan ini secara obyektif. Ditegaskannya, pihaknya menjunjung tinggi komitmen netralitas dan independensi sebagai Panwas. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.