Pasien ODP Maupun PDP Yang Belum Dinyatakan Positip Covid-19 Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bila peserta BPJS Kesehatan yang dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) maupun Pasien Dalam pengawasan (PDP) yang memperiksakan diri ke rumah sakit sesuai prosedur terkait Covid-19, maka seluruh biaya tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetapi bila peserta dalam melakukan pemeriksaan langsung ke poli di rumah sakit, maka biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Hal itu disampaikan Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan kantor Cabang Kudus, Rahmadi Dwi, Jum’at 27 Maret 2020.

Bila peserta ketika memeriksakan diri karena ada gejala seperti pilek, batuk, demam dan juga radang tenggorokan ke fasilitas kesehatan (Faskes) satu lalu dirujuk untuk pemeriksaan lebih dalam ke rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Begitu pula bila peserta memeriksakan diri ke UGD rumah sakit terlebih dahulu kemudian bila ada pemeriksaan rontgen, maka biaya tersebut ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun bila dalam hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan positif Covid-19, maka untuk pembiayaan perawatan dialihkan ke pemerintah.

Pada intinya kata Dwi, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menjadi ODP maupun PDP, bila belum ada hasil laborat maka seluruh biaya perawatan dirumah sakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tetapi bila sebaliknya, setelah melalui hasil laborat diketahui positif maka biaya perawatan dialihkan ke pemerintah. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.