Pedagang Wajib Melakukan Tera Ulang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sekitar 1.670 pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Kudus wajib melakukan tera ulang. Mayoritas para pemilik menggunakan UTTP ini untuk aktivitas berdagang. Kasi Promosi dan Perlindungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Suharto mengatakan, dari hasil sidang tera yang dilaksanakan baru-baru ini, terdata jumlah UTTP yang digunakan oleh pedagang di Kudus mencapai 8.595 unit. Semua alat ukur ini setiap tahun wajib dilakukan tera ulang. Sedangkan untuk sidang tera, pihaknya yang melaksanakan secara bersama-sama agar mempermudah para pedagang kecil.

Sedangkan untuk perusahaan atau SPBU biasanya mengajukan permintaan secara mandiri. Dia merinci, dari hasil sedang tera di Kecamatan Gebog ada 120 UTTP dengan jumlah pemilik Wajib tera ulang (WTU) sebanyak 26 pemilik. Sidang tera di Besito ada 369 UTTP dengan WTU 74 pemilik, di Bae ada 180 UTTP dengan WTU sebanyak 32  pemilik, di Pasar Doro Mejobo ada 390 UTTP dengan WTU sebanyak 76 pemilik, dan Di Pasar Piji Dawe ada 660 wtu UTTP dengan WTU 142 pemilik.

Adapun Di Kecamatan Mejobo ada 245 UTTP dengan WTU 43 pemilik, di Pasar Brayung ada 350 UTTP dengan WTU sebanyak 74 pemilik, di Pasar Bitingan ada 1.450 UTTP dengan WTU sebanyak 318 pemilik, Pasar Kalirejo ada 330 UTTP dengan WTU 68 pemilik, di Pasar Wates ada 430 UTTP dengan WTU sebanyak 92 pemilik, di Kecamatan Jati ada 136 UTTP dengan WTU 25 pemilik, dan di Pasar Baru ada 670 UTTP dengan WTU 81 pemilik.

Di Demaan Kota ada 280 UTTP dengan WTU 56 pemilik, di Pasar Jember ada 775 UTTP dengan WTU 150 pemilik, di Pasar Mijen ada 670 UTTP dengan WTU 132 pemilik, Pasar Jekulo ada 805 UTTP WTU 156 pemilik, di Tanjungrejo ada 160 UTTP dengan WTU 29 pemilik, dan di Pasar Kliwon ada 695 UTTP dengan WTU 122 pemilik.

Dari sekian banyak alat ukur yang ditera ulang, Suharto mengaku belum ada pendapatan daerah dari retribusi tera ulang. Pasalnya, belum ada yang peraturan daerah (Perda) yang mengatur retribusi tera ulang. Hal ini berbeda ketika kewenangan tera ulang masih dilakukan oleh Pemprov Jawa Tengan melalui Balai Meterologi Provinsi Jawa Tengah.

Beberapa tahun lalu kata Suharto, justru pemilik UTTP yang mau melakukan tera ulang kena retribusi. Tapi di Kudus belum diatur, sehingga pelaksanaan sidang tera bersama masih gratis. Bahkan, dibiayai oleh Pemkab Kudus. Untuk pembiayaan sidang tera yang telah berlangsung itu, Suharto mengaku mendapatkan anggaran dari APBD sebesar Rp 45 juta. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.