Pedagang Yang Belum Mendapatkan SIP Agar Mengajukan Perjanjian Sewa Dulu

 

 

Kudus, Radiosuarakudus.com- Keluhan dari pedagang pasar Kliwon yang hingga kini belum mendapatkan surat ijin pendasaran (SIP) sebagai syarat untuk mengajukan perjanjian sewa kios dan los, akhirnya terjawab.

Menurut Kasi Pasar Tradisional pada Dinas Perdagangan Kudus, Moch Kaden, Jum’ at 28 Juli 2017, para pedagang memang belum mendapatkan SIP yang baru. Agar mendapatkan SIP yang baru, maka mereka harus mengajukan perjanjian sewa dengan pemkab terlebih dahulu.

Untuk itu lanjut Kaden, pedagang diminta agar segera melakukan perjanjian sewa dikantor pasar Kliwon. Ditambahkan oleh Kaden,  sistem perjanjian pemanfaatan kios dan los ini berdasarkan pada Perda No. 8 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) yang didalamnya dijelaskan, bangunan kios biaya sewa Rp 225 per meter persegi per hari, sedangkan bangunan los karena bentuknya petakan maka biaya sewa tanah Rp 125 per meter persegi per hari.

Untuk jangka waktu perjanjian sewa selama lima tahun dengan opsi perpanjangan tiga kali, sehingga sewa sampai dengan 20 tahun.

Terpisah, kepala pasar Kliwon Sugito mengatakan, bagi pedagang yang membeli kios/ruko dan los yang dijual, harus melampirkan surat keterangan serah terima pemilik lama ke Pemkab Kudus, tanpa ada surat tersebut tidak bisa tanda tangan perjanjian sewa.

Dikatakannya, bila hal itu belum terpenuhi maka pemilik baru tidak bisa tanda tangan perjanjian sewa, karena belum resmi dikembalikan ke pemkab, meski dulu menjualnya masih hak guna bangunan (HGB).

Dia menambahkan, jika kios dan losnya disewakan maka tanda tangan perjanjian sewa sepenuhnya tanggung jawab pedagang yang menyewakan. Dan, sejak diserahterimakan ke pemkab per 27 Juni 2016, seharusnya tidak bisa diperjualbelikan. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.