Pelaku Gendam Berhasil Diringkus Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka PA (34) warga Kabupaten Pati. Pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di Desa Puyoh RT 1/RW 2 Kecamatan Dawe, Kudus.

Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma melalui Kasatreskrim polres Kudus AKP Agustinus David menjelaskan,  kejadian bermula pada Jum’at (8/10/2021) sekitar pukul 16.00 Wib. Pelaku mendatangi rumah korban bernama Sutami warga Desa Puyoh RT 1/RW 2, Dawe. Dengan modus memberikan bantuan sebesar Rp. 800.000 dan beras 10 kg.

“Sembari menyampaikan maksud itu pelaku menepuk pundak korban. Dan tanpa disadari korban menyerahkan dua kalung emas dan satu liontin. Serta uang sebesar Rp 1.300.000,” jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya itu, pelaku berpura-pura meminta anak korban untuk membelikan air mineral dengan dikasih uang 10 ribu. Pada kesempatan itulah pelaku melarikan diri dari rumah korban. Sementara korban masih belum sadar.

“Sekitar pukul 18.00 wib setelah sholat magrib korban baru menyadari jika kalung emas dan uangnya hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami total kerugian Rp 6.650.000 dan melapor ke Polres Kudus,” tambahnya.

Beruntung aksi penipuan itu diketahui warga sekitar. Yang kemudian memberikan informasi mengenai identitas pelaku ke polisi. Sehingga pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 16.00 Wib pelaku dapat diamankan. Dan dibawa ke kantor Satreskrim polres Kudus.

“Dari pengakuan pelaku, dia telah melakukan perbuatan penipuan dan pencurian di beberapa tempat lainnya. Untuk itu kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam pasal 378 KUHP dan atau 362 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau pencurian,” katanya. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.