Kudus, Radiosuarakudus.com- Sat Reskrim Polres Kudus berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana perjuadian online (Togel) pada Kamis (20/1/2022) malam.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim AKP Agustinus David mengatakan, perkara tersebut bermula adanya laporan warga Desa Pasuruhan Lor Kecamatan Jati, yang merasa resah adanya perjudian Togel tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga setempat, kata AKP David, Tim Sat Reskrim Polres menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan satu orang yang diduga pelaku judi Togel.
“Terduga pelaku berinisial SS (51) warga Kecamatan Jati Kudus, dari pelaku berhasil diamankan sejumlah Barang Bukti juga,” kata AKP David, Jum’ at (21/1/2022).
Ditambahkannya, saat ini terduga tersangka judi togel tersebut di bawa ke Mako Polres Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk pelaku kami kenakan pasal 303 KUHPidana,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang di amankan lanjut dia, yakni uang tunai senilai Rp. 675.000, 2 lembar kertas rekapan, 1 unit Handphone Merk Polytron warna putih dan 1 unit Handphone Merk Vivo warna biru. (Roy Kusuma – RSK)