Pelaku Penganiaya Anak Tiri Akan Dilakukan Tes Psikologi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pelaku penganiaya anak tiri yang masih berusia 9 tahun, Noviansyah (40 tahun) yang indekost di Rt. 01 Rw.3 Dukuh Barisan Desa Jati Wetan kecamatan Jati, kini mendekam ditahanan Mapolres Kudus. Bila kondisi pelaku secara kejiwaan tidak terganggu dan normal, maka pelaku siap  – siap mendekam cukup lama dipenjara.

Pasalnya, pasal berlapis siap mengganjar kelakuan pelaku yang telah menganiaya anak tirinya hingga babak belur.Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal UU Perlindungan Anak dan UU KDRT, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.  Secara psikologis, tentunya si anak akan terbayang atas apa yang menimpa dirinya. Butuh waktu untuk menghilangkan trauma si anak.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Rismanto saat menemani Kapolres mengujungi korban di Dukuh Barisan Desa Jati Wetan, Jum’at 28 Penruari 2020 mengatakan pelaku akan dites psikologi. Ini berkaitan dengan kondisi kejiwaan pelaku apakah ada kelainan kejiwaan atau tidak.

Sayangnya kata dia, RSUD Kudus belum memiliki dokter jiwa sehingga pihaknya akan berkoordinasi lagi terkait rencana itu. Dikatakan oleh AKP Rismanto, selama ini memang tidak ada catatan kriminal dari pelaku. Dijelaskannya, bila memang ada informasi ditempat lain sebelum di Jati Wetan melakukan perilaku yang sama, pihaknya kesulitan untuk mengusutnya. Apalagi bila tidak ada laporan. Karena ini juga menyangkut hasil visum dari korban. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.