Pelebaran Jalan Di Desa Rahtawu Butuh Anggaran Rp. 45 Miliar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pemerintah Kabupaten Kudus, membutuhkan anggaran hingga Rp. 45 miliar untuk bisa menuntaskan pelebaran jalan menuju Objek Wisata Rahtawu Kudus sepanjang 800 meter

“Sementara yang sudah teranggarkan untuk pelebaran jalan ruas Menawan-Rahtau baru Rp.5 miliar yang merupakan anggaran Bantuan Gubernur Jateng (Bangub) tahun 2022. Untuk bisa menyelesaikannya secara menyuruh tentu butuh tambahan karena perhitungan sebelumnya antara Rp. 40 miliar hingga Rp. 45 miliar,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kudus Arief Budi Siswanto, Selasa (16/8/2022).

Ia mengungkapkan anggaran hingga puluhan miliar tersebut, digunakan untuk pelebaran jalan serta pengeprasan tanah tebing milik warga. Pemkab Kudus juga sudah mengusulkan bantuan penganggaran sejak tahun 2018, namun baru terealisasi tahun ini.

Tahun 2023, kata dia, tentunya akan diusulkan kembali agar mendapatkan tambahan untuk menuntaskan pelebaran jalan tersebut, karena kawasan Rahtawu memang potensial untuk pengembangan wisata alam.

Dengan tersedianya anggaran yang cukup, diharapkan pelebaran bisa segera diselesaikan. Karena hasil identifikasi pihak pemerintah Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, tercatat ada 19 titik tebing yang perlu dikepras agar lebar jalan bisa standar hingga 5 meter.

Lebar jalan selama ini, imbuh dia, antara 3-4 meter. Kalaupun kondisinya tidak memungkinkan, minimal lebarnya 4,5 meter.

“Dengan lebar jalan 5 meter, diharapkan bisa untuk bersimpangan kendaraan roda empat dari lawan arah,” ujarnya.

Selain untuk pengeprasan jalan dan pelebaran jalan, anggaran yang ada sekarang juga digunakan untuk pembuatan talud beton dan pengaspalan. Sedangkan kegiatan pengeprasan jalan yang bisa dilakukan hanya sembilan titik karena anggaran yang tersedia hanya Rp.5 miliar.

Dari anggaran Rp.5 miliar, nilai kontrak pekerjaannya sekitar Rp. 4,9 miliar. Sedangkan pengerjaannya membutuhkan waktu 120 hari dan dimulai bulan Juli 2022. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.