Pelimpahan Berkas BPBD Masih Menunggu Audit BPKP

ilustrasi-Dugaan-Korupsi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni, Kamis 6 Nopember 2014 mengungkapkan, pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Kudus menunggu hasil audit kerugian oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng.

Dijelaskannya, jika hasil audit sudah diketahui, tentu berita acara pemeriksaannya bisa dilimpahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Setelah surat dakwaan selesai dibuat, tentunya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Ia berharap, proses audit bisa selesai bulan ini karena agenda pengecekan dengan meminta keterangan sejumlah pihak sudah selesai.

Pejabat yang sempat didatangi tim BPKP Jateng dalam rangka proses audit kerugian pada BPBD Kudus, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Noor Yasin. Terkait alasan harus meminta audit kerugian kepada BPKP, kata dia, karena ada lembaga lain yang memang mengurusi hal itu sehingga harus dimanfaatkan.

Audit kerugian negara oleh BPKP Jateng sejauh ini tergolong lama karena Kejari Kudus mengajukan audit kerugian negara ke BPKP Perwakilan Jateng sejak 9 Juni 2014.

Meskipun belum ada audit dari BPKP, Kejari Kudus menetapkan lima tersangka, yakni Sugiyanto, Sudiarso, Nur Kasian, Rudhy Maryanto dan Muslimin.Seperti diinformasikan sebelumnya, para tersangka diduga terlibat dugaan penyimpangan dana belanja kebutuhan logistik di BPBD Kudus tahun anggaran 2012 diperkirakan mencapai Rp. 600 juta.

Sementara jumlah dana yang terindikasi terjadi penyimpangan sekitar Rp193 juta dari total belanja secara keseluruhan. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.