Pemkab Akan Akomodir Penyandang Disabilitas Menjadi Tenaga Kontrak

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sesuai dengan UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pada pasal 53 tertuang bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2% (dua persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Kemudian perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% (satu persen) penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Semua itu harus sesuai dengan kompetensi masing – masing dan tidak bisa dipekerjakan secara keseluruhan. Hal itu disampaikan Plt Bupati Kudus, HM. Hartopo usai menghadiri acara peringatan Hari Disabilitas Internasional 2019 dengan tema Indonesia Inklusi Disabilitas Unggul. Acara tersebut berlangsung di aula Gedung DPRD Kudus, Minggu 8 Desember 2019.

Dikatakannya, pemerintah juga sudah mengakomodir penyandang disabilitas dengan membuka lowongan menjadi ASN. Selain itu, pihaknya juga sudah berbicara kepada ketua panitia acara tersebut, bahwa pemkab akan membuka seleksi untuk menjadi tenaga kontrak kepada para penyandang disabilitas di Kudus untuk ditempatkan di sejumlah OPD. Tentunya harus sesuai dengan kompetensinya.

Terkait Perda Kudus tentang penyandang disabilitas, Hartopo berharap perda itu dapat mengakomodasi penyandang disabilitas. Termasuk pendampingan dan pelatihan kepada para penyandang disabilitas di Kudus. Disamping itu juga, fasilitas umum diantaranya adalah trotoar yang harus ramah disabilitas juga harus dipenuhi. Bahkan pihaknya, lanjut Hartopo sudah menginstruksikan kepada seluruh kantor OPD agar ramah bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK), Rismawan Yulianto mengatakan, setelah adanya acara ini harapannya seluruh stakeholder yang ada di Kudus bisa memberikan ruang seluas – luasnya kepada para penyandang disabilitas. Saat ini selain fasilitas umum yang memang perlu ramah bagi penyandang disabilitas, yang terpenting adalah pemenuhan hak bagi teman – temannya sesama difabel. Yakni hak untuk mendapatkan pekerjaan. Selama ini kata Rismawan, para difabel masih mendapatkan diskriminasi terkait hal itu.

Sementara di Kudus dengan jumlah perusahaan swasta yang cukup banyak hingga kini belum menjalankan amanat UU No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas. Untuk itu, bila nantinya Perda Kudus tentang Disabilitas sudah disahkan, harapannya ada presure agar perusahaan swasta di Kudus agar dapat menerima mereka menjadi karyawan.

Selama ini lanjut Rismawan, teman – temannya yang menyandang disabilitas malah banyak yang bekerja di Jepara. Sungguh ironis, Kudus sebagai kota industri justru malah banyak perusahaan swasta yang kurang peduli dalam mempekerjakan para difabel. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.