Pemkab Kudus Aancam Karantina Bagi Pekerja Luar Daerah Yang Tidak Taat Protokol Kesehatan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Rencananya Pemkab Kudus akan memberlakukan aturan yang ketat terhadap warga luar daerah yang bekerja di Kudus untuk mematuhi protokol kesehatan karena bagi yang melanggar diancam dikarantina selama 14 hari.

Ditemui usai rapat koordinasi dengan sejumlah perusahaan dan lembaga perbankan di Kudus, Senin 27 April 2020, Plt Buptai Kudus HM Hartopo menegaskan pihaknya akan membuat surat edaran kepada perusahaan terkait hal-hal yang harus dipatuhi para pekerja, terutama dari luar Kudus. Ia mengakui perusahaan tentunya memiliki langkah antisipasi melindungi pekerjanya agar tidak terpapar penyakit virus corona (COVID-19).

Terkait wacana pekerja dari luar daerah agar tetap tinggal di Kudus, kata dia, perusahaan tidak memungkinan melakukan hal itu karena jumlahnya mencapai ribuan pekerja, sedangkan anggaran pemerintah juga tidak memungkinkan menanggungnya.

Untuk itulah, Pemkab Kudus nantinya akan membuat surat edaran terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi pekerja, terutama pekerja dari luar daerah di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Menurut dia Pemkab Kudus hanya berupaya agar penanganan kasus corona segera berakhir dan temuan kasusnya juga semakin berkurang sehingga semua pihak perlu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mulai dari social distancing (jaga jarak dari aktivitas sosial) serta physical distancing (menjaga jarak fisik antar manusia). (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.