Pemkab Kudus Tempuh Konsinyasi untuk Lahan Embung Logung yang Masih Alot

ilustrasi embung logung

Kudus, Radiosuarakudus.com – Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Noor Yasin, Selasa 16 Desember 2014, mulai hari ini Pemkab Kudus memang menempuh jalur konsinyasi dalam membebaskan lahan untuk waduk Logung.

Meski demikian, masyarakat masih diberi kesempatan untuk menyepakati tawaran ganti untung dari Pemkab Kudus paling lambat hari ini, sehingga pembayarannya nanti tidak perlu dititipkan ke Pengadilan Negeri.

Hal itu, lanjut dia, sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat bahwa jalur konsinyasi akan ditempuh ketika masih ada lahan yang belum bisa dibebaskan karena pemiliknya belum sepakat dengan ganti untung yang ditawarkan pemerintah. Proses administrasi jalur konsinyasi, kata dia, dilakukan secara bertahap, meskipun hari ini sudah diputuskan menempuh jalur tersebut.

Dengan demikian, pemilik lahan yang tidak menyepakati ganti untung yang ditawarkan pemerintah nantinya pembayarannya melalui Pengadilan Negeri. Bagi pemilik lahan yang selama ini sudah sepakat dengan ganti untung yang ditawarkan, akan dibayarkan setelah proses administrasinya dipenuhi.

Total lahan yang belum dibebaskan, kata dia, sebanyak 26 bidang lahan, sedangkan enam bidang lahan di antaranya sudah siap dibayarkan karena pemiliknya sudah sepakat dengan tawaran harga sebelumnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak empat bidang lahan di antaranya berada di Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) dan selebihnya di Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe).

Adapun harga beli yang ditawarkan oleh Pemkab Kudus sebesar Rp. 28.000 per meter persegi untuk tanah miring dan Rp. 31.000/meter persegi untuk tanah datar. Lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Waduk Logung seluas 196 hektare, tersebar di Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) dan Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.