Pencairan Dana Desa Di Kudus Termasuk Lebih Cepat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pencairan dana desa untuk semua desa di Kudus,  termasuk lebih cepat dibandingkan sebelumnya, menyusul adanya komitmen semua pemerintah desa untuk melakukan pencegahan penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono Murwanto di Kudus, Sabtu 30 Mei 2020 mengatakan hingga kini, sudah 123 desa yang mencairkan dana desa, termasuk desa yang sebelumnya mengalami permasalahan soal pengelolaan dana juga mendapatkan kemudahan karena Pemerintah Pusat menginginkan semua desa melakukan penanganan COVID-19 agar kasusnya tidak bertambah.

Bahkan, kata dia, proses pencairannya juga lebih mudah, ketimbang sebelumnya karena adanya penyederhanaan penyaluran dana desa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Desa yang sudah mencairkan dana desa di Kabupaten Kudus pada tahap pertama, katanya, tercatat sebanyak 94 desa sudah cair tahap pertama sebesar 40 persen, kemudian 40 persen tahap dua sudah dicairkan sebesar 15 persen dengan mengikuti ketentuan PMK 50/2020.

Sementara 29 desa yang lainnya, baru melakukan pencairan untuk tahap pertama sebesar 15 persen dari alokasi pencairan tahap pertama sebesar 40 persen, sedangkan pekan depan akan mencairkan lagi untuk sisa alokasi pencairan tahap pertama.

Ia mengakui semua desa bisa mencairkan dana desa lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, selain adanya kemudahan dalam pencairan oleh Pemerintah Pusat, juga komitmen bersama untuk penanganan COVID-19.

Pemanfaatan dana desa tahun ini, diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 serta pencegahan stunting atau kekerdilan pada anak, sedangkan program pembangunan untuk sementara, ditangguhkan karena prioritasnya untuk penanganan COVID-19.

Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan oleh pemerintah desa terkait COVID-19, yakni dalam bentuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT), kegiatan pencegahan, mulai dari pelatihan atau sosialisasi tentang pencegahan penyebaran COVID-19 maupun deteksi dini masyarakatnya.

Sesuai aturan dari pusat, untuk dana desa di bawah Rp800 juta per tahun maksimal 25 persen dialokasikan BLT, sementara dana desa Rp800 juta sampai dengan Rp1,2 miliar maksimal 30 persen, sedangkan di atas Rp1,2 miliar dialokasikan 35 persen. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.