Penerimaan Rapor Penilaian Akhir Semester Ganjil Dilakukan Dengan Online

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, telah mengirimkan surat edaran ke sekolah ditingkat Paud, SD dan SMP terkait penerimaan rapor bagi siswa untuk semester ganjil dilakukan melalui online (daring). Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) pada Disdikpora Kudus, Dian Vitayani Winahyu, Jum’ at 18 Desember 2020 mengatakan surat edaran itu menindaklanjuti dari surat edaran yang disampaikan oleh Sekda Kudus. Ini juga merupakan tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Tengah.

Hal ini kata Dian, mengingat kondisi pandemi Covid-19 di Kudus khususnya yang semakin meningkat kasusnya sehingga perlu d ilakuakn kehati – hatian agar tidak terjadi penularan Covid-19 dilingkungan sekolah. Untuk itu yang semula penerimaan rapor bisa dilakukan secara luring, maka dengan adanya surat edaran itu semua sekolah harus melakukan penerimaan rapor secara online atau daring.  Dan itu berlaku bagi satuan pendidikan ditingkat Paud, SD maupun SMP.

Untuk sistem atau caranya diserahkan ke masing – masing sekolah yakni bisa melalui Pdf, bisa melalui grup WA ditiap kelas masing – masing ataupun melalui aplikasi lain yang dimiliki oleh sekolah tersebut. Untuk jadwal penerimaan rapor melalui daring bagi sekolah dengan 5 hari masuk dilaksanakan pada hari ini (Jum’ at, 18 Desember 2020)  dan bagi yang 6 hari masuk dilaksanakan pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Ditegaskan oleh Dian, sekolah – sekolah harus melaksanakan instruksi ini dan tidak boleh melaksanakan penerimaan rapor melalui luring atau orang tua datang ke sekolah. Dan itu harus dilaksanakan sesuai jadwal. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.