Penertiban PKL Terganjal Perbub

Kudus, Radiosuarakudus.com- Saat ini Satpol PP masih terganjal terkait penertiban PKL yang berada di zona larangan. Termasuk perintah Plt Bupati Kudus agar sepanjang jalan dari perempatan Karetan hingga perempatan Wergu, bebas dari PKL. Menurut Kasat Pol PP Kudus, Djati Solechah, Selasa 18 Agustus 2020 usai rakor di pendopo, pihaknya dalam rakor tadi juga menyampaikan kesulitannya dalam melakukan penertiban para PKL. Karena payung hukumnya termasuk juklak dan juknisnya yang belum ada di perbub.

Pihaknya selaku penegak perda dan perkada siap melaksanakan itu tetapi harus jelas untuk zona merah PKL. Dan semua itu harus ada didalam perbub sehingga pihaknya dalam melakukan penertiban kuat karena ada payung hukumnya. Termasuk penertiban yang dilakukan oleh timnya hari ini adalah sesuai dengan kesepakatan yang ada.

Dalam penertiban di depan Taman Krida Wisata, sebelumnya pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan dan Dinas Pariwisata. Saat ini lanjut Djati, pihaknya masih menunggu Dinas Perdagangan yang menaungi para PKL agar segera membuat regulasinya. Bila regulasi masih belum ada, maka hal ini tentu saja akan tetap menggantung.

Djati juga menambahkan untuk PKL didepan Taman Krida pihaknya belum melakukan penertiban dan hanya melakukan pendataan karena pihak Dinas Perdagangan belum memberikan SP baik SP 1, SP 2 maupun SP 3. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.