Pengemudi Jazz Penabrak Kakak Beradik Diancam Hukuman 6 Tahun

Kudus, Radiosuarakudus.com- Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman turut Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Minggu malam lalu 11 Pebruari 2018, sekitar pukul 21.02 membuat viral di medsos . Peristiwa nahas itu melibatkan mobil Honda Jazz putih bernomor polisi K 7539 XA vs sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi. Akibat kejadian tersebut, dua orang kakak beradik pengendara sepeda motor Honda Beat meninggal dunia karena dihantam mobil Honda Jazz itu. Meski keduanya sempat dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka serius, namun akhirnya nyawanya tidak tertolong.

Menurut Kanit Laka Satlantas Polres Kudus, Iptu Ngatmin, Jum’at 16 Pebruari 2018 menjelaskan, pengendara sepeda motor Beat itu bernama Melly Musthafiyah (18 tahun) yang berboncengan dengan adiknya Siti Rohdhotul Khasanah (14 tahun). Mereka berdua adalah warga Desa Karangbener Rt. 01 Rw 7, Kecamatan Bae Kudus. Sementara pengemudi Honda Jazz putih adalah AA (41 tahun) warga Kecamatan Jati Kudus.

Kronologi kejadian kecelakaan berdasarkan rekaman CCTV yang telah beredar luas di masyarakat memperlihatkan kedua kendaraan melaju dari arah timur. Korban bermaksud untuk menyeberang masuk ke gang di Dukuh Ngetuk Desa Ngembalrejo.

Sebelum menyeberang, keduanya sempat berhenti di pinggir jalan karena ada mobil yang melintas. Usai mobil pertama melintas, kedua korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian memutuskan menyeberang. Namun sesampainya di tengah jalan, melaju dari arah timur Honda Jazz putih bernomor polisi K-7539-XA yang akhirnya terjadilah kecelakan itu.

Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Unit Laka Polres Kudus dengan melakukan pemeriksaan malam itu juga. Setelah itu, penyidik unit laka lantas langsung bergerak cepat melakukan penyidikan untuk menentukan status pelaku.

Dikatakan oleh Iptu Ngatmin, setelah dilakukan proses penyidikan, akhirnya pelaku ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa, 13 Februari 2018 lalu. Dirinya menegaskan, informasi yang beredar di masyarakat yang mengatakan tersangka berada di rumah dan tidak ditahan itu tidak benar. Karena polisi sudah menahan tersangka. Ditegaskan, semua waga negara diperlakukan sama, tidak ada tebang pilih. Termasuk untuk pengemudi Jazz itu juga sudah ditahan pada tanggal 14 Pebruari 2018 lalu, sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini tersangka masih berada ditahanan polres Kudus bersama dengan para tahanan umum lainnya. Akibat kelalaiannya yang mengakibatkan dua orang tewas, tersangka AA dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat (4) jo pasal jo pasal 311 jo 312 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 6 ( enam ) tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.