Perbub Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan Akan Segera Dibuat

Kudus, Radiosuarakudus.com- Masih bercokolnya Kudus di zona merah pandemi Covid-19 membuat pemkab harus bekerja ektra keras. Beberapa waktu lalu Plt Bupati Kudus, HM Hartopo mengisyaratkan Kabupaten Kudus harus keluar dari zona merah. Namun ternyata, sampai Agustus ini Kudus malah masih berkutat di zona merah. Ini juga tidak terlepas dari peran masyarakat dalam ikut melaksanakan protokol kesehatan secara penuh dan tanggungjawab.

Masih banyak ditemui masyarakat berkerumun bahkan parahnya tidak memakai masker ketika keluar rumah. Hal ini yang menjadi salah satu pemicu, Kudus masih banyak kasus Covid-19.

Untuk menekan angka kasus Covid-19 di Kudus, pemkab berencana akan membuat kebijakan dan sanksi bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan. Penerapannya pun segera dilakukan menyusul dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait hal tersebut.

Pelaksana tugas Bupati Kudus HM Hartopo, Rabu sore 5 Agustus 2020 mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan terkait sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi denda, administrasi, hingga sanksi sosial. Sementara untuk sanksi administrasi, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pelanggar akan disita sementara. Selain itu, pelanggar protokol kesehatan juga akan diminta menyapu jalan atau push up sebagai sanksi sosial.

Langkah ini sendiri, kata Hartopo, adalah sebagai bentuk respon Pemkab dimana masyarakat Kudus banyak yang mulai lalai akan protokol kesehatan. Banyak dari masyarakat kata Hartopo, tak memakai masker saat beraktifitas di luar rumah.

Harapannya, dengan adanya perbub ini nanti masyarakat bisa lebih tertib dalam menjalankan dan mematuhi protokol kesehatan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.