Perbub Terkait Zona Larangan Untuk PKL Masih Berada Di Bagian Hukum

Kudus, Radiosuarakudus.com- Hingga kini untuk draf perbub terkait zona merah, kuning dan hijau untuk PKL masih digodog di Bagian Hukum setda Kudus. Perbub ini yang akan menjabarkan isi dari Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Bila perbub tentang PKL ini sudah terbit maka penataan dan penindakan kepada PKL akan lebih kuat secara hukum. Selama ini Satpol PP sebagai penegak perda setiap kali akan melakukan penindakan selalu terbentur oleh belum adanya perbub yang mengatur zona bagi PKL.

Kasi Pemberdayaan PKL pada Dinas Perdagangan Kudus, R Paulus Agus, Selasa 8 September 2020 mengaku pihaknya sudah mengajukan draft perbub tersebut ke Bagian Hukum. Namun sampai kini pihaknya belum tahu sampai mana evaluasi  perbub tersebut dilakukan di Bagian Hukum. Dijelaskannya, dalam draft perbub kali ini memang ada sejumlah lokasi yang sebelumnya tidak masuk dalam zona larangan untuk PKL, tapi kali ini masuk menjadi lokasi larangan untuk berjualan PKL.

Dalam zona ini kata dia, terbagi dalam tiga zona yakni zona hijau, kuning serta merah. Untuk zona merah terdapat 20 lokasi, zona kuning 25 lokasi serta lainnya adalah zona hijau. Untuk zona merah atau larangan bagi PKL adalah  Jalan Mangga, Alun – alun, Jalan A. Yani, Jalan Mulya, Jalan R Agil Kusumadya (kecuali depan RSUD Kudus), Jalan Pemuda, Jalan H. Agus Salim, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan dr. Ramelan, Jalan Gatot Subroto, Jalan KH Turaichan, Jalan Sunan Muria, Jalan HM Subchan, Jalan Mejobo (mulai perempatan Bejagan hingga pertigaan Megawon), jalan Kudus – Jepara (Jember hingga perempatan Prambatan), Jalan Mayor Basuno, Kawasan Menara serta Jalan GOR Wergu Wetan. Pertimbanganya adalah jalanan tersebut sangat ramai lalulintas.

Kemudian untuk zona kuning terdapat di jalan dr. Loekmonohadi (depan RSUD), Jalan Wakhid Hasyim, Jalan KHR Asnawi, Jalan Pangeran Puger, Jalan Veteran, Jalan Sosrokartono, Jalan Kudus – Colo (sampai Pasar Dawe), Jalan Bakti, Jalan Diponegoro, Jalan Mayor Kusmanto, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Pramuka, Jalan Menur, Jalan Tanjung, Jalan Johar, Jalan Nuri, Jalan Letkol TIT Sudono, Jalan Nitisemito, Jalan Kyai Telingsing, Jalan Sunan Kudus, Jalan Kudus – Jepara (perempatan Prambatan – jalan lingkar Mijen), Jalan Noorhadi, Jalan Besito Raya (sampai dengan perempatan Peganjaran), area Pasar Kliwon, area Pasar Jember dan area pasar Bitingan serta area Bale Jagong.

Untuk zona kuning lanjut Paulus, PKL boleh berjualan tetapi mulai jam 16.00 hingga jam 24.00. Pihaknya berharap kata Paulus, draft perbub tersebut segera diterbitkan sehingga akan jelas bagi Dinas Perdagangan serta Satpol PP dalam melakukan penataan dan penindakan kepada PKL yang melanggar. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.