Pertamina Larang SPBU Layani Jerigen Untuk Dijual Eceran

Kudus, Radiosuarakudus.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah perkotaan dilarang melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis premium secara eceran dengan menggunakan jerigen. Sales Eksekutif BBM Retail PT Pertamina Semarang wilayah Pati Ahmad Tohir mengatakan, di wilayan perkotaan sudah banyak SPBU sehingga masyarakat bisa membeli premium bersubsidi di SPBU.

          Ditemui usai rapat koordinasi ketersediaan BBM jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2015 di Aula Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Kudus,belum lama ini, ia mengatakan untuk daerah yang memang jaraknya cukup jauh dari SPBU yang ada, maka harus mematuhi ketentuan yang ada.

         Berdasarkan Perpres dan Permen ESDM,dijelaskan bahwa, BBM bersubsidi hanya diberikan kepada sektor pengguna yang diatur dalam aturan tersebut.

         Dengan demikian, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh masing-masing SKPD di lingkungan pemerintah daerah tentu harus mengikuti aturan yang ada.

                 Sementara itu, Kasi Perdagangan Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan dan Pengelolaan Pasar Sofyan Dhuhri mengungkapkan bahwa sesuai aturan SPBU tidak diperkenankan menjual BBM bersubsidi melalui jerigen kecuali konsumen pengguna usaha mikro, pertanian, perikanan, dan pelayanan umum yang mendapat surat rekomendasi dengan format standar BPH Migas dari SKPD terkait sesuai sektor pengguna.

         Beberapa waktu lalu, kata dia, instansinya memang mengeluarkan surat rekomendasi bagi penjual premium eceran dengan batasan pembelian maksimal dalam sehari.

         Akan tetapi, munculnya surat larangan dari PT Pertamina pemberian surat rekomendasi memang dihentikan sementara sambil menunggu kebijakan dari pusat.

         Masyarakat yang datang meminta surat rekomendasi atau perpanjangan terpaksa tidak dilayani karena surat edaran dari PT Pertamina melarang SPBU melayani pembelian BBM bersubsidi kepada pengecer meskipun mengantongi surat rekomendasi.

         Total surat rekomendasi yang sudah dikeluarkan sejak beberapa tahun terakhir mencapai 5.000-an surat rekomendasi untuk berjualan BBM jenis premium secara eceran.

         Dalam mengurus perpanjangan tersebut, setiap pemegang surat rekomendasi diminta menunjukkan kartu kendalinya dan harus sudah ditandatangani operator SPBU setiap kali transaksi. Sesuai surat rekomendasi yang diberikan, pembelian premium dibatasi 25 liter per hari.

You may also like...

Comments are closed.