Pertamini Rawan Kebakaran

Kudus, Radiosuarakudus.com- Di Kudus usaha pertamini kini kian menjamur, meski beberapa kali kasus kebakaran yang terjadi pada pertamini bahkan sampai merenggut nyawa. Yang patut disayangkan adalah bahwa tidak ada payung hukum yang mengatur keberadaan pertamini.

Kejadian kebakaran yang disebabkan dari meledaknya pertamini, sudah terjadi dua kali. Kali pertama 2018 di Desa Loram Wetan, Jati, dan kejadian kedua yang baru-baru ini terjadi yakni di Desa Karangmalang, Gebog.

Namun, nampaknya pemerintah kabupaten (Pemkab) Kudus tidak bisa berbuat lebih jauh, karena tidak adanya  regulasi yang jelas maka dianggap bukan kewenangan dari pemkab, melainkan resiko individu.

Kabid Fasilitasi Perdagangan Promosi dan Perlidungan Konsumen pada Dinas Perdagangan Kudus, Imam Prayetno, Selasa 15 januari 2019 mengatakan, pemilik pertamini semestinya tahu, bila usaha tersebut masuk ilegal, dan bahayanya sangat besar.

Namun kata Imam, pihaknya hanya bisa mengimbau agar disediakan alat pemadam api ringan (APAR), sedangkan untuk pengukuran tera alat jelas tidak bisa. Karena, tidak ada regulasi yang mengatur tentang pertamini.

Sekarang ini di Kudus, jumlah pengusaha pertamini kurang lebih 100 orang. Hal ini sebenarnya sudah disampaikan pada saat rakor dengan pihak Pertamina, namun belum ada respon. Terkait keberadaan APAR di pertamini, menurut Imam sedikit pengusaha pertamini yang memasang APAR. Padahal resiko kebakaran di pertamini cukup besar dan selalu mengancam. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.