Perusahaan Besar di Kudus Siap Laksanakan Vaksinasi Gotong Royong

Kudus, Radiosuarakudus.com- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Peraturan tersebut mengatur soal vaksinasi mandiri, yakni karyawan dapat memperoleh vaksin yang didanai perusahaan. Vaksin tersebut dinamakan “Vaksinasi Gotong Royong”. Permenkes No 10/2021 itu membedakan Vaksinasi Program dengan Vaksinasi Gotong Royong. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan kepada pemerintah. Sementara Vaksinasi Gotong Royong pendanaannya ditanggung perusahaan atau badan hukum/badan usaha.

Sebelumnya saat penyerahan SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (25/2/2021) lalu Plt Bupati Kudus, HM. Hartopo sempat menyinggung vaksinasi yang dibiaya oleh perusahaan bagi para karyawannya. “Saya sudah berkeliling ke perusahaan – perusahaan di Kudus mas, seperti PT. Pura, PT Djarum, PT. Nojorono dan PR Sukun. Intinya mereka setuju bila memang perusahaan diminta untuk melakukan vaksinasi mandiri,” ujarnya.

Sementara itu Corporate Secretary PR Sukun, Deka Hendratmanto mengatakan terkait vaksinasi gotong royong yang dikeluarkan oleh Kemenkes sebelumnya pihaknya memang sudah mengikuti terus. Karena tujuannya baik yakni untuk percepatan akselerasi agar pandemi segera berakhir. Sebab pandemi selama ini sangat mengganggu. Dan kebijakan vaksinasi gotong royong ini dianggapnya sebagai langkah tepat karena memberikan kepastian kepada karyawan dan perusahaan.

“Selama pandemi ini perusahaan kami juga harus mengatur strategi selain prokes yang ketat juga adanya pengurangan karyawan dan pengurangan jam kerja. Pengurangan karyawan dalam produksi hingga 50% karena aturan jaga jarak, sebetulnya juga sangat mengganggu itu. Tetapi itu harus kami lakukan agar kita selamat. Karena kami juga melakukan protokol kesehatan yang cukup ketat,” kata Anton panggilan akrabnya, Sabtu (27/2/2021).

Diakui oleh Anton, biaya rapid tes ataupun swab bagi karyawan selama ini memang cukup menyita pengeluaran oleh perusahaan. Dengan adanya vaksinasi gotong royong ini pihaknya sangat mendukung. “Kami untuk vaksinasi ini sudah mendaftarkan melalui Kadin karena sudah ada detail formulirnya dan sudah ada panduanya termasuk kemampuan perusahaan atas kisaran biaya vaksinasi. Termasuk jumlah karyawan baik laki – laki maupun perempuan juga sudah disampaikan melalui Kadin,” ujar Anton.

Namun hal berbeda disampaikan perusahaan makanan jenang Kudus PT. Mubarokfood Cipta Delicia. Humas PT. Mubarokfood Cipta Delicia, Melani mengatakan bahwa selama pendemi ini perusahaanya sangat terdampak sekali. Alasannya, perusahaannya bergerak dibidang makanan yakni oleh – oleh yang berhubungan dengan pariwisata. Padahal pariwisata juga masih sangat lesu dan outletnya juga banyak yang tutup.

“Dengan kondisi seperti ini kami tentunya akan berpikir ulang bila peraturan Kemenkes nomor 10 Tahun 2021 tentang vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh perusahaan kami ini. Kami mohon agar dikaji ulang perkemenkes itu, khususnya kepada perusahaan oleh – oleh seperti kami ini. Karena selama pandemi pada semester dua kemarin penjualan kami turun hingga 79%,” tutur dia.

Walau saat ini sektor pariwisata sudah mulai menggeliat lagi, tetapi belum pulih sepenuhnya. Dia juga berharap program pemerintah dengan adanya vaksinasi massal ini dapat berjalan lancar sehingga pandemi segera berakhir dan kondisi akan normal kembali. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.