Peserta Mandiri Sudah Ada Yang Mengubah Kelas

Kudus, Radiosuarakudus.com- Peraturan Presiden (Perpres) nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuian iuran BPJS jaminan kesehatan sudah ditandatangani dan akan mulai berlaki per 1 Januari 2020. Dimana untuk kelas III menjadi Rp. 42.000, kelas II menjadi Rp. 110.000 serta kelas I menjadi Rp. 160.000. Dengan adanya penyesuain iuran ini, khusus bagi peserta mandiri memang dirasa cukup berat dan sudah banyak yang mengeluhkan hal ini. Belum lagi ditambah dengan tunggakan peserta mandiri sebelum ada penyesuaian iuran ini.

Bahkan kemungkinan juga akan terjadi perpindahan kelas oleh peserta mandiri dari kelas I dan kelas II yang pindah ke kelas III. Sementara itu Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik pada kantor BPJS Kesehatan cabang Kudus, Rahmadi Dwi, Jum’ at 1 Nopember 2019 mengakui sudah ada beberapa peserta yang memang datang untuk mengubah kelas.

Masih kata Rahmadi Dwi, mereka yang merubah kelas memang belum banyak karena Perpres sendiri juga baru keluar. Dikatakannya, peserta mandiri yang mengubah kelas adalah hak mereka karena bisa jadi menyesuaikan dengan kemampuan dalam membayar iuran.

Meski begitu lanjut dia, hingga kini peserta mandiri yang mengubah kelas masih belum banyak secara signifikan. Karena untuk berlakunya penyesuaian iuran itu masih per 1 Januari 2020 mendatang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.