Petugas Dalam Mendata Penerima KJS Harus Seperti Intel

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di aula kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB), Kamis 21 Nopember 2019 berlangsung acara penyerahan bantuan sosial santunan kematian dan penyerahan Kartu Jawa Tengah Sejahtera (KJS). Hadir dalam acara tersebut Plt Bupati Kudus Hartopo serta Plt kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kudus, Sunardi.

Usai acara ketika ditemui reporter Radio Suara Kudus, Hartopo menegaskan bahwa petugas dilapangan dalam mendata peserta penerima KJS di desa – desa harus benar – benar jeli seperti intel. Petugas harus memiliki kepekaan yang tinggi dalam melakukan pengecekan. Bahkan bila ada oknum perangkat desa yang melakukan intervensi, dipersilakan agar melapor ke dirinya. Namun dengan catatan harus benar – benar ada bukti. Maka bila terbukti oknum perangkat desa ada yang melakukan intervensi dalam pendataan KJS, maka dirinya akan memberikan sanksi tegas.

Disampaikan oleh Hartopo, jangan sampai penerima JKS adalah orang – orang yang ekonominya mampu, tapi untuk orang – orang yang tidak mampu malah tidak menerima. Hal ini tegas Hartopo jangan sampai terjadi pemberian JKS salah sasaran. Di Kudus lanjut Hartopo penerima JKS sebanyak 168 orang namun baru cair untuk 101 orang. Penerima JKS ini imbuh Hartopo adalah mereka yang tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Hartopo juga memberikan saran kepada Dinas Sosial, bila memang kurang petugas agar membuka outsourcing untuk menutup kekurangan petugas dilapangan.

Sementara itu Sekdin Dinas Sosial P3AP2KB, Sutrimo mengatakan dari 168 orang penerima JKS setelah dilakukan validasi hanya 101 orang. Sedangkan sisanya sebanyak 67 orang, mereka adalah penerima PKH. Tentunya tidak boleh mereka menerima dobel bantuan sosial. Sedangkan sisanya sebanyak 67 orang itu kata Sutrimo, akan dicarikan penggantinya melalui petugas dilapangan sesuai pesan Plt Bupati agar petugas benar – benar selektif dan jeli seperti intel dalam mendata calon penerima JKS yang baru.

Sementara penerima JKS per bulan mendapatkan bantuan dari pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp. 250.000/bulan. Untuk penerima KJS imbuh Sutrimo, antara lain adalah mereka yang penyandang difabilitas maupun lansia terlantar yang tidak mampu. Petugas nanti akan mengantarkan bantuan KJS tersebut ke rumah masing – masing penerima. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.