PKL Di Depan Taman Krida Tidak Diperbolehkan Berjualan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Mulai malam ini sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, jalur perempatan Karetan hingga perempatan arah Jalan Nuri (Gang IV) masuk zona merah dan tidak boleh untuk berjualan PKL. Dari hasil rapat bersama Dinas Perdagangan pada Senin siang kemarin (13 April 2020), hal itu sudah disepakati. Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Obyek Wisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Wagiman Sutrisno, Selasa 14 April 2020. Untuk itu mulai malam ini kata dia, seluruh fasilitas para PKL di jalur tersebut akan diputus, yakni saluran jaringan listrik.

Sementara itu, untuk PKL yang berjualan dibelakang Taman Krida Wisata diperbolehkan berjualan namun dengan catatan, pembeli harus membungkus dan tidak boleh dimakan ditempat tersebut. Untuk menegaskan aturan itu, pihaknya bersama dengan Satgas Perdagangan dari Dinas Perdagangan rencana malam ini akan melakukan pemantauan bersama.

Sementara itu, siang tadi reporter Radio Suara Kudus melihat masih ada sejumlah PKL yang berjualan didepan Taman Krida Wisata. Padahal lokasi itu adalah zona merah dan larangan untuk berjualan para PKL. Masih kata Wagiman Sutrisno, diputusnya fasilitas untuk para PKL itu salah satunya adalah menindaklanjuti dari surat edaran Plt Bupati Kudus dalam ikut mensukseskan himbauan pemerintah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kudus.

Sementara itu, petugas Satgas Perdagangan dari Dinas Perdagangan sejak Senin kemarin sudah melakukan penutupan keseluruh pintu masuk arah Bale Jagong. Mereka juga melakukan penjagaan dibeberapa pintu masuk hingga malam hari.

Hal ini dilakukan untuk berjaga – jaga agar tidak ada PKL yang membandel dan nekad berjualan. Karena Bale Jagong sudah ditutup untuk berjualan para PKL sampai batas waktu yang tidak ditentukan sejak 17 Maret 2020. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.