PN Kudus Gelar Sidang Pertama Kasus Dugaan Pembobolan Rekening Tabungan Nasabah Bank Mandiri

Kudus, Radiosuarakudus.com- Pengadilan Negeri Kudus, mulai menyidangkan gugatan dari nasabah terhadap PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus terkait dugaan adanya pembobolan dana tabungan yang tersimpan di rekening bank BUMN tersebut senilai Rp. 5,8 miliar.

Sidang perdana yang digelar di ruang sidang garuda tersebut, dipimpin Ahmad Bukhari dan hakim anggota Galih Bawono dan Rudi Hartoyo.

Ketua Majelis Hakim PN Kudus Ahmad Bukhari mempersilakan penggugat maupun tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu dengan hakim mediasi yang ditunjuk bernama Ziyad.

“Harus sungguh-sungguh dalam bermediasi. Sedangkan sidang lanjutannya menunggu hasil mediasi,” kata Ahmad Bukahri, Rabu (27/10/2021).

Juru bicara PN Kudus Rudi Hartoyo membenarkan bahwa sidang selanjutnya menunggu hasil mediasi kedua belah pihak. Karena selanjutnya menjadi wilayah mediator, kapan bisa digelar sidang lanjutan juga menunggu hasilnya.

Berdasarkan ketentuan, kata dia, batas waktu mediasi selama 30 hari kerja dan para pihak bisa memohon penambahan waktu 30 hari kerja lagi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat Musyaffak mengakui sempat berbicara dengan penasehat hukum dari PT Bank Mandiri, bahwa kliennya ingin mencari jalan terbaik supaya bisa segera selesai tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Klien kami tidak ingin dirugikan terkait dengan rekening kliennya yang diduga dibobol sebesar Rp. 5,8 miliar pada tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan beberapa kali transaksi. Demikian halnya pihak Bank Mandiri,” ujarnya.

Terkait dengan laporannya ke Polda Jateng, kata dia, berawal dari pengaduan, kemudian menjadi laporan. Sedangkan saat ini polisi tengah mengumpulkan alat bukti. Dia berharap segera ditemukan tersangkanya.

Penggugat Moch Imam Rofi’i sendiri mengajukan ganti rugi untuk kerugian materiil atas pembobolan rekening penggugat sebesar Rp. 5,8 miliar, sedangkan kerugian immateriil (moril) ketika memang terjadi unsur kesengajaan karena beban psikologi penggugat yang merasa kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan dugaan pembobolan rekening yang telah menghabiskan pikiran dan tenaga sehingga pantas kalau ditetapkan kerugian immateriil sebesar Rp. 50 miliar.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bank Mandiri Kantor Cabang Kudus Eko Cahyo Purnomo ketika ditemui sejumlah wartawan usai persidangan perdana enggan menjawab dan langsung masuk ke mobil, lantas pergi. (Roy Kusuma  RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.