PN Masih Belum Menerima Surat Permohonan Konsinyasi

PN Masih Belum Menerima Surat Permohonan Konsinyasi

Kudus, Radiosuarakudus.com – Hingga hari ini Selasa 30 Desember 2014, pihak pengadilan negeri (PN) Kudus masih belum menerima surat permohonan konsiyasi dari pemkab Kudus. Menurut Humas PN Kudus, Ahmad Syafiq, pada Selasa pekan lalu 23 Desember 2014, Sekda Norr yasin bersama beberapa orang memang mengantar surat untuk konsinyasi ke pengadilan negeri.

Namun kata dia, itu adalah surat biasa, dan seharusnya surat itu adalah surat permohonan konsinyasi. Dimana surat tersebut seharusnya seperti surat permohonan mengajukan gugatan. Karena yang diserahkan adalah surat biasa, maka tentu saja pihaknya tidak bisa memprosesnya.

Dijelaskannya, dalam surat permohonan konsinyasi pembuatanya harus per orang. Yakni Disesuaikan dengan nama orang, luas lahan serta nilainya. Lalu pihak PN akan menunjuk juru sidang dan saksi. Dan untuk syarat konsinyasi, minimal sudah mencapai 75% dari penyelesaian pembebasan tanah untuk proyek embung Logung. Ditambahkannya, terkait surat permohonan konsinyasi ini sudah dijelaskan kepada sekda Kudus tersebut, dan disanggupinya untuk syarat – syarat yang harus disiapkan.

Ditegaskannya, selain itu masyarakat terdampak embung Logung pun bisa mengajukan gugatan bila dirasa ganti rugi tanah tersebut tidak sesuai dengan keinginannya dengan membawa bukti – bukti.

Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kudus, luas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan Waduk Logung seluas 196 hektare yang tersebar di Desa Tanjungrejo (Kecamatan Jekulo) dan Desa Kandangmas (Kecamatan Dawe) serta lahan milik Perum Perhutani.

Total lahan milik warga yang dibebaskan hingga akhir tahun 2013 tercatat ada 602 bidang dengan luas mencapai 931.403 meter persegi. Dengan rincian, di Desa Tanjungrejo tercatat seluas 293.337 meter persegi atau 187 bidang, sedangkan di Desa Kandangmas tercatat seluas 638.066 meter persegi atau 415 bidang.

Sementara luas lahan yang belum dibebaskan, tercatat seluas 552.197 meter persegi atau 95 bidang yang tersebar di Desa Kandangmas dan Desa Tanjungrejo. (roy)

You may also like...

Comments are closed.