Puluhan Ribu Karyawan PT. Djarum Terima THR

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 48 ribu karyawan  PT. Djarum Kudus, Selasa 12 Mei 2020 menerima uang tunjangan hari raya (THR). Mereka adalah pekerja borong yang per orang menerima uang THR sebesar Rp. 2.280.000.  Pembayaran uang THR diserahkan dimasing – masing brak. Menurut keterangan perwakilan PT. Djarum Kudus, Mohtar didampingi kepala brak Djarum Pengkol Purwosari, Jumari HS, mengatakan sangat bersyukur dapat memberikan uang THR kepada para karyawannya. Ini merupakan sebuah komitmen bersama perusahaan rokok di Kudus yang menyerahkan uang THR pada hari ini.

Untuk jumlah uang THR yang dibayarkan kepada para karwayan kata Mohtar, sebesar Rp. 81 milyar lebih untuk sekitar 48 ribu orang baik karyawan harian maupun borong. Dibandingkan tahun lalu, untuk tahun ini memang ada kenaikan sedikit yakni naik Rp. 1 milyar. Karena tahun lalu jumah uang THR yang dibayarkan sebesar Rp. 80 milyar.

Mohtar juga berpesan agar para karyawan dapat lebih bijak dalam menggunakan uang THR ditengah pandemi corona yang belum tahu kapan akan berakhir. Jangan digunakan untuk kebutuhan konsumtif tetapi harus digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting lainnya.

Sementara itu Sukati (47 tahun) warga Karanganyar Demak mengaku sudah 27 tahun menjadi karyawan borong di PT. Djarum. Dengan adanya uang THR ini akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok. Apalagi saat ini sudah mulai menjelang lebaran. Disamping suaminya yang selama ini bekerja sebagai tukang bangunan sudah 2 bulan tidak bekerja karena proyeknya berhenti semenjak ada pandemic corona. Praktis, semenjak itu hanya dirinya yang menjadi sumber keuangan dikeluarganya.

Sedang karyawan lainnya, Afifah (38 tahun) warga Desa Bakalan Krapyak kecamatan Kaliwungu mengaku senang dengan adanya uang THR ini. Uang itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari. Apalagi suamiya yang selama ini berjualan didepan Menara Kudus juga sepi pembeli semenjak adanya wabah corona. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.