Kudus, Radiosuarakudus.com- Kasus arogansi WR I UMK yang melakukan intimidasi terhadap salah satu mahasiswi lulusan terbaik dan pemecatan kepada Kaprogdi PGSD beberapa waktu kini terus memanas. Jum’at (9/6/2023) sore ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Bergerak gelar aksi untuk mengepung gedung rektorat Universitas Muria Kudus (UMK). Aksi ini dilakukan untuk mendesak pemberhentian Wakil Rektor (WR) I UMK, yakni Dr. Dra. Sulistyowati, S.H, C.N.
Pihak UMK pun telah melakukan penonaktifan jabatan WR I pada Jumat (9/6/2023) pagi melalui surat Nomor: 316/R.UMK/Sek/F.08.79/VI/2023. Meski demikian, Aliansi Mahasiswa Bergerak tetap menggelar aksi hingga menyegel gedung rektorat.
Isi surat tersebut pun menjelaskan bahwa pihak UMK dan yayasan akan melakukan investigasi berkaitan dengan permasalahan yang berkembang menyangkut WR I. Kemudian, keputusan lebih lanjut akan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2023.
Untuk menjalankan fungsi WR I (bidang Akademik) maka diangkat Plt. WR I yakni Achmad Hilal Madjdi yang saat ini menjabat sebagai WR IV.
Koordinator Aliansi Mahasiswa Bergerak, Aula Ariqurrohman mengatakan, dirinya bersama 500 mahasiswa menggelar aksi terkait dinamika yang sedang terjadi di UMK tersebut.
“Yayasan UMK waktu audiensi di pendopo Kabupaten Kudas mengakui bahwa pemecatan dosen Siti Masfuah adalah kesalahan. Kami menuntut Yayasan UMK untuk menguak aktor intelekrual pemecatannya,” terangnya.
Ia mengaku mengecam keras pemecatan kaprodi PGSD socara sepihak tanpa menjalankan SOP. Pihaknya mendesak yayasan UMK untuk mengembalikan Siti Masfuah sebagai kaprogdi PGSD.
Lalu, pihaknya juga mengaku mengutuk dan mengecam keras tindakan WR I terhadap pembacaan puisi oleh wisudawan terbaik PGSD. Tindakan tersebut, kata Ariq, merupakan bentuk intervensi dan intimidasi terthadap kebehasan berekspresi dan berpendapat.
“Dari kejadian tersebut menyebabkan tercorengnya nama baik UMK. Kami mendesak dan menuntut yayasan UMK untuk memberhentikan Sulistyowati sebagai WR I dan dosen UMK,” sebutnya.
Ia menegaskan, pihak kampus hanya menonaktifkan bukan memberhentikan. Pernyataan sikap yayasan UMK itu dinilai belum memenuhi tuntutan dari Aliansi Mahasiswa Bergerak.
“Jadi kami tetap akan terus menggelar aksi sampai WR I diberhentikan,” tegasnya. (Roy Kusuma – RSK)