Ribuan Karyawan PR. Gentong Gotri Menunggu Pesangon

Kudus, Radiosuarakudus.com- Ribuan karyawan PR Gentong Gotri yang kondisinya sudah tidak bekerja lagi karena perusahaan rokok yang berkantor pusat di Semarang itu tidak beroperasi, kini tengah menunggu pesangon. Sedangkan untuk kejelasan rencana pesangon itu, Direktur Utama PR. Gentong Gotri sendiri yang datang ke acara pertemuan mediasi perselisihan hubungan industri di aula LIK Desa Megawon Kecamatan Jati, Senin 12 Maret 2018

Pada acara serupa, yakni mediasi pertama yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2018 lalu, pihak Direktur Utama PR. Gentong Gotri, Budi Hartanto tidak hadir. Namun pada mediasi yang kedua ini, Budi Hartanto selaku Direktur Utama PR. Gentong Gotri hadir didampingi penasehatnya, William Tutuarima. Selain pihak PR. Gentong Gotri, turut hadir pula kuasa hukum karyawan PR Gentong Gotri Daru Handoyo, SH serta difasilitasi oleh Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan  Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Agus Julianto serta kepala unit PR Gentong Gotri Kudus, Agus Suparyanto.

Menurut kuasa hukum karyawan PR. Gentong Gotri, Daru Handoyo, SH ada sebanyak 1.151 karyawan PR Gentong Gotri yang meminta pesangon. Dengan perincian, karyawan bulanan 27 orang, karyawan harian 25 orang serta karyawan borong 1.099 orang. Sebelumnya lanjut Daru, memang pihak manajemen PR Gentong Gotri minta waktu sampai tanggal 31 Desember 2017 untuk memberikan pesangon.

Namun kata dia, awal Desember 2017 karyawan PR Gentong Gotri sudah resah dan pada tanggal 6 Desember 2017 mereka berkumpul di LIK Megawon untuk menuntut pesangon. Selanjutnya kata Daru, pihaknya selaku kuasa hukum memberikan surat somasi kepada manajemen PR. Gentong Gotri dan ditanggapi, dimana dalam isi surat itu pihak PR Gentong Gotri belum bisa merealisasikan dalam memberikan pesangon kepada para karyawan. Alasannya, karena aset belum terjual dan minta pembahasan terkait pesangon ini diulang. Dan pada tanggal 25 Januari 2018 lalu pihaknya bersama pimpinan unit PR Gentong Gotri Kudus ke kantor pusat di Semarang.

Pada kesempatan itu kata Daru, dirinya menegaskan siap membantu untuk mencarikan calon pembeli atau mengikutsertakan lelang aset PR Gentong Gotri. Namun Direktur Utama PR Gentong Gotri, Budi Hartanto belum bisa memutuskan.

Sementara itu, dalam pertemuan yang berlangsung diaula LIK Desa Megawon tersebut, Kasi Perselisihan Ketenagakerjaan  Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus, Agus Julianto mengatakan, sampai saat ini pihak PR Gentong Gotri belum bisa memberikan pesangon kepada para karyawan. Hanya saja kata Agus Julianto, pihak perusahaan tetap berkomitmen bila aset sudah laku terjual, maka pembayaran pesangon kepada karyawan sebesar Rp. 46,3 miliar akan dibayarkan. Selain itu lanjut dia, pihak perusahaan juga akan memberikan THR kepada para karyawan. Namun berapa jumlahnya masih menunggu keputusan besaran THR dari Pemprov Jateng.

Sri (54 tahun) warga Desa Jepang Pakis Kecamatan Jati mengatakan, dirinya sudah bekerja di PR Gentong Gotri selama 35 tahun. Di perusahaan itu kata dia, dirinya sebagai karyawan bulanan. Dia mengaku tetap menunggu pesangon dari perusahaan yang nantinya akan digunakan untuk modal usaha bila sudah diberikan. Ngatini (47 tahun) warga Desa Sidomulyo mengaku sudah bekerja di PR Gentong Gotri sebagai buruh borong selama 31 tahun.

Setelah perusahaan tidak beroperasi lagi, dia mengaku hanya sebagai ibu rumah tangga. Dikatakannya, perusahaan memang memberikan uang tunggu sebesar Rp. 12.000 per orang tiap Jum’at atau Sabtu, namun itu tidak mesti. Karena kadang diberi kadang juga tidak. Padahal dia bersama teman – temannya datang dengan mencarter angkutan ketika mengambil uang tunggu. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.