Ribuan Miras Hasil Sitaan Satpol PP Dan Polres Dimusnahkan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Bertempat di alun – alun Simpang Tujuh Kudus, Minggu 22 Oktober 2017 berlangsung acara pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan Satpol PP dan Polres Kudus. Acara yang dilakukan usai apel dalam rangka Hari Santri Nasional tersebut, dihadiri oleh Bupati Kudus, Musthofa, Ketua DPRD Masan, Kapolres AKBP Agusman Gurning serta Dandim 0722 Kudus, Letkol (Infantri) Sentot Dwi Purnomo dan juga unsur Forkopinda lainnya.

Menurut Kabagops Polres Kudus, Kompol Tugiyanto, barang bukti miras yang dimusnahkan ini sebanyak 5.008 botol dan 389 liter minuman putihan dan oplosan. Miras yang dimusnahkan ini adalah barang bukti hasil sitaan dalam operasi pekat yang dilancarkan oleh polisi dan satpol pp sejak Bulan Juni hingga Oktober 2017. Miras tersebut dari berbagai jenis dan merk yang disita dari pedagang warungan hingga toko besar.

Sementara itu, Bupati Kudus, Musthofa mengatakan, dalam perda sudah diatur bahwa di Kabupaten Kudus adalah 0% untuk kadar alkohol. Artinya lanjut dia, di Kudus memang dilarang keras peredaran dan jual beli minuman keras. Untuk itu, Musthofa meminta kepada aparat berwenang agar tetap gencar melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) khususnya adalah peredaran miras. Karena selama ini Kudus adalah kota santri, sehingga tidak ada peredaran maupun jual beli miras dimasyarakat.

Selanjutnya, dengan mesin penggilas jalan (jog jig) ribuan botol miras berbagai jenis dan merk tersebut digilas untuk dihancurkan. Bau alkohol yang menyengat pun tercium oleh penonton yang melihat pemusnahan tersebut.  Disamping pecahan kaca botol miras yang berhamburan yang membuat penonton harus menyingkir ke tempat yang aman. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.