RS Mardi Rahayu Diberhentikan Sebagai RS Rujukan BPJS Kesehatan

rs mardi rahayu

Kudus, Radiosuarakudus.com – Terkait dengan rumah sakit Mardi Rahayu yang diberi Surat Peringatan sebanyak tiga kali oleh pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan, Dinas kesehatan menghimbau sebelum memberi keputusan sebaiknya dicermati terlebih dahulu. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, dokter Maryata Selasa 3 Juni 2014 mengatakan, mengenai masalah itu adalah urusan mereka yakni antara BPJS yang bekerjasama dengan Mardirahayu sebagai fasilitas sekunder.

Ditegaskannya, dirinya memang meminta, jika BPJS Kesehatan memberikan surat kepada siapapun, pihaknya agar ditembusi. Sehingga ketika ada permasalahan dirinya pun tahu.

Dikatakannya, sebenarnya hal ini sudah diluar koridor dari dinas kesehatan. Namun isi dari kesepakatan tersebut yang tahu adalah dari kedua belah pihak. Menurut RS Mardirahayu dalam melakukan pelayanan tetap melakukan iur biaya, namun hal ini disepakati oleh pasien. Karena kalau tidak pihak rumah sakit akan rugi.

Sedangkan menurut BPJS kesehatan Memorandum of understanding (Mou) yang telah disepakati tidak ada iur biaya. Kalau sesuai dengan kelas tidak ada penambahan biaya. Karena disitu memang disebutkan hanya sesuai kelas. Aturan ini memang berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam hal ini adalah asuransi kesehatan.

Dia juga menambahkan dari yang telah dipelajari pihaknya dari Mardirahayu, ada beberapa hal yang tidak diberitahukan kepada pasien terkait dengan hal-hal yang berada diluar BPJS, diantaranya terkait dengan kenaikan kelas, pemeriksaan diluar standar BPJS.

Sementara itu Pemahaman masyarakat mengenai BPJS kesehatan hingga saat ini dianggap sama dengan Jaring Pengaman Sosial (JPS), padahal ini sangat berbeda. BPJS bukan JPS. BPJS itu ada yang menjamin dan untuk kelasnya sesuai dengan yang dikehendaki.

Dijelaskannya, karena kelihatannya tidak sinkron sehingga pada beberapa hari yang lalu antara pihak BPJS Kesehatan dan RS Mardirahayu melakukan pertemuan dan dari dinas kesehatan juga menyaksikan.

Dengan keputusan yang telah dibuat antara BPJS dan RS Mardi Rahayu sebaiknya MoU bisa dipertimbangkan lagi. Namun dari RS Mardiraahyu masih tetap pada pendiriannya untuk berhenti dan BPJS pun memberikan ketegasan untuk memberhentikan.

Setelah adanya keputusan dari BPJS kesehatan untuk menghentikan pihak RS Mardi Rahayu dan secara pribadi kemudian mendatangi RS Mardi Rahayu untuk bertemu dengan Direksi RS Mardi Rahayu terkait dengan kedepannya. Jika RS Mardirahayu tidak segera memperbaiki MoU, karena kalau tidak diperbaiki kedepan pasti ada sesuatu. (roy)

You may also like...

Comments are closed.