Santri Diharapkan Bisa Ikut Pendidikan Formal di PKPPS

Kudus, Radiosuarakudus.com- Lulusan pondok pesantren Salafiyah dapat melanjutkan jenjang pendidikannya ke sekolah negeri. Hal ini bisa dilakukan setelah adanya Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) atau ujian pendidikan kesetaraan di seluruh Indonesia pada Maret 2021.

Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kudus, Sulthon menjelaskan jika ujian digelar untuk mendapatkan rekognisi sebagai pelaksana pendidikan jenjang Ula, Wustha, dan Ulya yang setara dengan SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA.

“Sesuai namanya, lulusan PKPPS setara dengan lulusan SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, sesuai jenjangnya masing-masing. Sehingga, santri lulusan PKPPS bisa melanjutkan ke sekolah formal baik swasta maupun negeri dan ke jenjang universitas,” kata Sulthon, Jumat (13/8/2021).

Selain mengikuti pelajaran di ponpes ujar dia, para santri juga bisa mengikuti pendidikan formal, waktunya pun bisa menyesuaikan kegiatan ponpes.

Sedangkan untuk ijazah yang diterima santri, hak-nya sama dengan pendidikan formal yang lain, ketika ujian nasional jadwalnya sama, bedanya ini yang mengeluarkan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).

“Hal ini sebagai perhatian pemerintah, karena tidak semua santri bisa sekolah formal. Terkait peminatnya untuk saat-saat ini Alhamdulillah bertambah, karena seiring status dari PKPPS, yakni ponpes sudah ada ijazah formalnya,” ungkapnya.

Dari 145 ponpes yang ada di Kudus, lanjut Sulthon, baru ada 6 ponpes yang bergabung PKPPS, itupun baru tingkat ula (SD/MI) dan wustho (SMP/MTs), sementara tingkat ulya (SMA/MA) direncanakan baru tahun depan terlaksana.

“Enam ponpes tersebut yakni PTPAYQ Gebog Kudus tingkat Ula, Al Muayyad Al Maliky tingkat Ula, Darul Falah tingkat Wustho, Bareng 1923 tingkat Wustho, Yanbu’ul Qur’an  tingkat Wustho dan  Ponpes Salafiyyah Gondoharum Jekulo tingkat Wustho,” jelasnya.

Sementara Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kudus, Syaifuddin Najib menegaskan bahwa PKPPS merupakan pendidikan kesetaraan, jadi ijazahnya bisa untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya.

“Karena pendidikan kesetaraan, maka kita dituntut wajib berkurikulum 2013, standar Kemendikbud dan Kemenag, dan KPPPS sudah terintegrasi di EMIS, setara dengan Dapodik yang ada di Kemendikbud,” paparnya.

Dia berharap tahun – tahun mendatang banyak para santri yang ikut PKPPS untuk bekal mereka bila ingin melanjutkan ke jenjang sekolah formal negeri maupun swasta ataupun untuk melanjutkan ke perguruan tinggi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.