Satpol PP Provinsi Lakukan Pembongkaran Bangunan Liar di Jekulo

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sebanyak 59 bangunan liar yang berada di sempadan saluran Logung turut Desa Jekulo kecamatan Jekulo, Selasa pagi 18 Desember 2018 akhirnya dibongkar paksa. Bangunan liar itu dibongkar dengan menggunakan alat berat oleh Satpol PP Provinsi Jawa Tengah bersama pihak Dinas PU SDA Taru Provinsi Jawa Tengah. Menurut Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Tubayanu, pihaknya sejak awal bulan Juli lalu sudah memberikan sosialisasi kepada para pemilik bangunan liar ini di kantor Balai Desa Jekulo.

Selanjutnya, secara bertahap mereka diberikan surat teguran pertama hingga ketiga sampai akhirnya Bulan Agustus lalu seharusnya mereka sudah membongkar bangunannya sendiri. Pihaknya bersama Dinas PU SDA Taru sendiri sudah memberikan jangka waktu hingga pertengahan Desember ini. Karena tidak kunjung dibongkar, maka akhirnya pihaknya yang melakukan pembongkaran paksa.

Sementara itu Kasi Pengendalian dan Pendayagunaan Balai Pusdataru Seluna Dinas PU SDA Taru Provinsi Jawa Tengah, Syam Sahida Ali Musthofa mengatakan, dasar penertiban dan pembongkaran bangunan liar ini adalah aturan larangan Kementerian PUPR tentang bangunan disepanjang sempadan sungai. Selain itu juga ada aturan dari peraturan gubernur Jawa Tengah yang juga melarang adanya bangunan disepanjang sempadan sungai.

Ditambahkan oleh Tubayanu, ketika dilakukan sosialisasi pada Bulan Juli lalu kepada 33 pemilik bangunan liar ini, tidak ada tuntutan ganti rugi apapun. Karena mereka menyadari, bahwa bangunan milik mereka memang tidak ada ijinnya serta berada ditempat yang memang dilarang. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.