Satu BCB Diminta Oleh Pemiliknya Untuk Dihapus

Kudus, Radiosuarakudus.com- Satu BCB yang ada di Kudus berdasarkan ketetapan Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah yang dimasukkan dalam daftar inventarisir pada tahun 2005 lalu, kini diminta oleh pemiliknya untuk dihapus. BCB tersebut adalah omah kapal dan milik perseorangan serta bukan milik pemkab. Surat permohonan yang diajukan oleh si pemilik kepada Bupati Kudus adalah terkait untuk memperjelas status serta bila memang itu adalah benda cagar budaya, maka diminta untuk dihapus. Hal itu disampaikan Kasi Sejarah, Permuseuman dan Kepurbakalaan (Rahmuskala) pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Lilik Ngesti W, Sabtu 13 Juni 2020.

Berdasarkan nota dinas dari bupati yang ditujukan ke dirinya, maka pihaknya menyampaikan  hal itu kepada pihak BPCB Jawa Tengah untuk dilakukan kajian. Dan tim BPCB beberapa waktu lalu seharian sudah turun kelapangan untuk melakukan kajian dan pengecekan di omah kapal. Selanjutnya, hasil kajian dan pengecekan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat rekomendasi yang intinya adalah hal itu diserahkan ke pihak pemkab Kudus.

Karena di Kudus sendiri sudah ada TACB (Tim Ahli Cagar Budaya) lanjut Lilik panggilan akrabnya, maka hal itu juga masih menunggu hasil rekomendasi dari TACB tersebut. Dan sampai saat ini kata dia, masih dalam kajian TACB Kudus. Bila nanti setelah dilakukan pengkajian, maka hasil rekomendasi akan diserahkan ke bupati. Dan hasilnya seperti apa, itu merupakan wewenang Bupati dalam menentukan. Selanjutnya surat keputusan bupati itu nantinya baru diserahkan ke pemilik BCB tersebut. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.