Selama Tahun 2014 KIP Menerima 90 Perkara

Selama Tahun 2014 KIP Menerima 90 Perkara

Kudus, Radiosuarakudus.com – Sepanjang tahun 2014 Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Jawa Tengah menerima 90 perkara sengketa informasi publik . Diantaranya adalah, 84 perkara (93%) merupakan obyek sengketa berkaitan dengan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Hal itu dikatakan ketua Komisi Informasi Publik (KIP) provinsi Jawa Tengah, Rahmulyo Adi Wibowo, Kamis 27 Nopember 2014 dalam diskusi refleksi enam tahun berlakunya UU No. 14/2008 tentang keterbukaan informasi publik yanga berlangsung di hotel Griptha Kudus.

Ditambahkannya, untuk empat perkara (5%) adalah berkaitan dengan obyek sengketa informasi yang wajib tersedia setiap saat. Dan dua perkara lainnya (2%) berkaitan dengan obyek sengketa informasi yang dikecualikan.

Ditegaskan oleh Rahmulyo, badan publik yang sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan informasi public berupa informasi public secara berkala, diumumkan secara serta merta, yang wajib tersedia setiap saat, dan atas dasar permintaan sesuai dengan UU ini dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 5 juta.

Ini sesuai dengan pasal 52 UU No. 14/2008. Sementara itu Edi Wahyu Widianto dari LPH Yaphi mengatakan, ancaman hukuman di dalam UU No. 14/2008 ini terlalu ringan. Selain itu lanjut Edi, badan public yang dimaksud disini juga masih kurang jelas. Apakah kepala PPID, atasan PPID, kepala dinas ataukan semua kena. Kemudian untuk unsur kerugian yang diderita pemohon informasi masih debatebel. Lalu sanksi pidana menghilangkan hak informasi.

Meski begitu lanjut Edi, dikalangan aparatur beberapa BP mulai membentuk PPID. Lalu komisi informasi Jateng sudah mulai berjalan, sementara pada tingkat pimpinan BP mengetahui keberadaan hak atas informasi. Tetapi kata Edi, belum semua BP memiliki PPID. Kemudian koordinasi internal di BP belum maksimal serta masih ada persepsi yang salah dalam memahami UU No. 14/2008.

Ditambahkan oleh Edi, tantangan kedepan diantaranya adalah penerapan yang tegas pasal pidana terhadap BP yang sengaja tidak memberikan informasi public. Kemudian prinsip cepat, tepat, biaya ringan dan sederhana harus ditegakkan oleh KIP.

Serta pemahaman bahwa keterbukaan sebagai kewajaran dalam mencapai kesejahteraan yang adil dan demokratis. Acara yang digelar oleh LPH Yaphi ini menghadirkan dua narasumber .

Yakni ketua KIP provinsi Jawa Tengah Rahmulyo Adi Wibowo serta Edi Wahyu Widianto dari LPH Yaphi. Diskusi ini dihadiri puluhan peserta dari LSM dan organisasi kemasyarakatan yang ada di Kudus. (Roy)

You may also like...

Comments are closed.