Seorang PRT di Dawe, Diduga dicabuli Anak Majikan

PencabulanDawe, Radiosuarakudus.com – Seorang pembantu rumah tangga berinisial NK (21 tahun) warga kecamatan Dawe nasibnya sangat mengenaskan memprihatinkan. Betapa tidak, akibat perlakuan bejat yang diduga dilakukan oleh anak majikannya berinisial HS, membuat perut NK membuncit hingga usia 8 bulan. Akibat perlakuan tersebut, kondisi psikis NK mengalami traumatik bila melihat orang asing khususnya adalah laki – laki yang tidak dikenalnya.

Menurut salah seorang penasehat hukum korban dari Badan Konsultasi dan bantaun Hukum (Bakokum) UMK Kudus, Hidayatullah, didampingi perwakilan dari JPPA Kudus dan Muslimat NU Kudus, Selasa 26 Januari 2016, korban adalah pembantu rumah tangga dikeluarga Sri Murgiati warga Desa Gondosari kecamatan Gebog. Dikatakan oleh Hidayat, dari pengakuan korban, dirinya pada bulan Mei 2015 lalu dipaksa melayani bejat anak majikannya itu sebanyak 4 kali. Korban juga diancam akan dianiaya bila menolak melayani nafsu bejat anak majikannya itu.

Bahkan pada saat bulan ramadhan, korban juga dipaksa untuk melayani nafsu setan anak majikannya tersebut. Hingga suatu ketika, pada bulan Desember lalu karena ayah NK sakit keras, oleh bibinya bernama Ngatminah, NK dijemput untuk pulang. Namun bibinya tersebut curiga dengan perubahan fisik NK. Lalu bibinya tersebut memeriksakan NK dibidan desa, dan hasilnya NK positip hamil 7 bulan.

Kemudian oleh bibinya itu, kehamilan NK tersebut diadukan kepada budenya yang bernama Watini, karena Watinilah yang mengenalkan NK kepada Sri Murgiati sang majikan. Oleh Watini, kehamilan NK akibat perbuatan HS anak Sri Mugiati ini disampaikan kepada sang majikan itu.

Kemudian Sri Mugiati menyuruh menantunya untuk mencari kebenaran tentang hal itu kerumah NK. Setelah itu, menantu Sri Mugiati berjanji akan mempertemukan kedua keluarga itu guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Pada bulan Desember lalu, Sri Mugiati bersama kedua anaknya mendatangi rumah NK, namun Sri Mugiati malah mengancam korban akan disiksa bila NK menuntut untuk dinikahi oleh anaknya.

Dikatakan oleh Hidayatullah, kasus ini juga sempat diselesaikan dibalai desa Soco dengan menghadirkan dua keluarga, namun mentah tidak menghasilkan keputusan apapun. Bahkan HS menyatakan siapa bertanggungjawab terhadap NK, namun dengan syarat harus ada tes DNA. Karena tidak ada itikad baik dari pelaku, maka pihaknya melaporkan kasus ini ke polres Kudus pada Senin kemarin dengan tuduhan pemerkosaan. (Roy-RSK)

You may also like...

Comments are closed.