Sertifikat Bila “Disekolahkan” Jangan Untuk Pembelian Barang Konsumtif

Kudus, Radiosuarakudus.com– Bertempat di pendopo kabupaten, Jum’ at pagi 28 Desember 2018, sebanyak 280 masyarakat Kudus menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung oleh bupati Kudus H.M. Tamzil. Dalam penyerahan tersebut disaksikan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jateng, Ir. Jonahar, M.Ec, Dev., Kepala ATR/BPN Kudus, Sudarsono Arif Sumarno, S.H. dan unsur Forkopimda Kudus.

Sudarsono menjelaskan, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap) merupakan program unggulan Presiden Jokowi sejak tahun 2017 . Sertifikat tanah diberikan secara gratis. Namun, untuk biaya materai, patok tanda batas, dan fotokopi ditanggung oleh pemilik tanah. Program ini merupakan program unggulan. Biaya lebih murah dan lebih mudah. Masyarakat hanya membayar tanggungan untuk patok, fotokopi, materai maksimal Rp 150.000.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah di Kudus baru 74% atau sekitar 329.629 bidang yang diurus. Sementara, 26% atau 118.181 bidang belum diurus. Partisipasi masyarakat dalam rangka pengurusan sertifikat menjadi sorotannya. Maka, diperlukan sosialisasi secara terus menerus oleh Kantor ATR/BPN Kudus agar warga mau untuk mengurus.

Sementara itu, bupati Kudus H.M. Tamzil mengingatkan warga Kudus agar menjaga dengan baik sertifikat tanah yang telah diserahkan. Karena sertifikat merupakan salah satu barang berharga. Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat Kudus yang belum tahu tentang program PTSL dapat segera datang ke Kantor ATR/BPN Kudus. Bahwa mengurus sertifikat tanah sekarang mudah dan murah.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Tengah, Jonahar. Pihaknya menegaskan, sesuai peraturan tiga menteri yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bahwa warga hanya dibebani biaya patok pembatas, materai, fotokopi dan administrasi lainnya. Maksimal adalah Rp. 150.000 dan negara tidak boleh memungut apapun dari warga.

Jonahar juga menjelaskan bahwa sertifikat tanah dapat digadaikan. Namun, dirinya menekankan, setelah digadaikan harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif. Dikatakannya, dirinya menyampaikan pesan Presiden, jangan sampai setelah digadaikan, untuk beli mobil, motor serta kebutuhan konsumtif. Lebih baik digunakan untuk kegiatan produktif misalnya untuk menunjang bisnis atau usaha yang dimiliki. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.