Siap – Siap Siswa SD Dan SMP Kurang Dari 20 Akan Digabung

 

 

Kudus, Radiosuarakudus.com-  Sekolah SD,SMP, SMA/SMK baik negeri dan swasta mulai tahun ajaran baru ini harus siap – siap mematuhi aturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dimana bila dalam satu kelas di kelas 1 kurang dari 20 anak, maka akan digabung.

Menurut Sekdin Disdikpora Kudus, Kasmudi, Senin 3 Juli 2017, ada aturan dalam pasal – pasal tertentu yang cukup mencolok termasuk juga sanksi bagi sekolah yang melanggar.

Dikatakannya, tertera dalam pasal 24 disebutkan bahwa jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar (Rombel), untuk SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.

Lalu untuk SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. Di pasal 25 lanjut dia,  disebutkan bahwa ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar dapat dikecualikan paling banyak 1 (satu) Rombongan Belajar dalam 1 tingkat kelas.

Kemudian di pasal 26 juga dijelaskan, jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur yakni SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar.

Kemudian untuk SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar.

Dalam Permendikbud tersebut kata Kasmudi, juga ada sanksi bila ada sekolah yang melanggar. Hal itu tertera dalam Pasal 30, dimana pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini diberikan sanksi yakni  Gubernur/Bupati/Wali Kota memberikan sanksi kepada pejabat dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota berupa, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Selain itu, sanksi lainnya, adalah Dinas pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, dan atau tenaga kependidikan berupa, teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Di Kudus lanjut Kasmudi, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan masing – masing UPT Pendidikan. Ketika ditanyakan terkait data terkini jumlah SD negeri yang jumlah siswanya untuk kelas 1 dibawah 20 anak, Kasmudi mengaku belum melakukan pengecekan. Alasannya, karena saat ini untuk SD masih melakukan PPDB (penerimaan peserta didik baru). (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.