Sudah 10 surat E-Tilang Yang Dikirim Ke Rumah Pelanggar

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tindak lanjut atau progres program Satlantas Polres Kudus terkait e-Tilang sejauh ini masih berlangsung. Menurut Kasatlantas Polres Kudus, AKP Ikrar Potawari, Selasa 21 Mei 2019, sampai saat ini setidaknya pihaknya sudah mengirim 10 surat e-tilang ke alamat pengendara motor yang melakukan pelanggaran rambu – rambu lalulintas  diperempatan Mbejagan.

Masih kata AKP Ikrar, pelanggar yang diberikan surat e-tilang adalah pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalulintas. Saat ini memang baru pelanggar yang berada diperempatan Mbejagan yang dilakukan e-tilang. Dan e-tilang itu dilakukan kepada mereka yang melanggar lalulintas disaat jam-jam sibuk.  Rata – rata yang dilakukan e-tilang adalah pelanggaran tidak memakai helm dan juga pelanggaran marka.

Dikatakannya, bagi pelanggar yang mendapatkan surat e-tilang, harus memberikan konfirmasi bahwa motor dengan nomor kendaraan itu benar milik sesuai dengan alamat. Karena nomor kendaraan pelanggar sebelumnya dicocokkan dengan alamat pemilik dari data di samsat Kudus.

Pihaknya kata AKP Ikrar, memberikan batas waktu lima hari kepada pemilik kendaraan untuk memberikan konfirmasi ke Satlantas Polres Kudus. Konfirmasi bisa melalui nomor HP yang dicantumkan di surat e-tilang tersebut. Bila masih belum ada konfirmasi, maka pihaknya melakukan pemblokiran.

Konfirmasi disini kata AKP Ikrar, bisa jadi karena motor sudah dijual atau dipakai oleh orang lain. Yang baru saja konfirmasi kata dia, datang dari pemilik nomor kendaraan yang ternyata dipakai oleh leasing. Dia sendiri mengaku tidak melakukan pelanggaran saat jam dan hari itu. Dari sepuluh surat e-tilang yang dikirim ke alamat, kata AKP Ikrar, sebagian sudah melakukan konfirmasi. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.