Tahun 2030 Kudus Harus Bebas Dari Sampah Plastik

Kudus, Radiosuarakudus.com- Seluruh PKL di Kabupaten Kudus dihimbau untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai pembungkus. Himbauan ini juga sudah tertuang dalam Instruksi Bupati Kudus No.660/01/2019 Tentang Penggunaan Kemasan Pembungkus Makanan Ringan Atau Makanan Berat Dari Bahan Ramah Lingkungan Dan Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai Dan/Atau Kantong Plastik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus HM Tamzil mengatakan, sampah plastik memang sangat berbahaya bagi lingkungan kita. Dikatakannya, dengan adanya kebijakan ini sebetulnya sudah ada kajian bahwa jumlah sampah plastik di Kudus cukup besar dan susah untuk didaur ulang. Yakni mencapai sekitar 15% dari seluruh sampah yang ada.

Dikatakannya, pihaknya juga memiliki target bahwa tahun 2030 mendatang Kudus harus sudah bebas dari sampah plastik. Yang hanya cuma sampah daun ataupun kertas saja yang mudah didaur ulang. Untuk saat ini sampah plastik dapat dipilah dan dimanfaatkan untuk berbagai barang kerajinan. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.