Tekan Kasus Covid-19 Pemkab Kudus Bikin Surat Edaran Dirumah Aja

Kudus, Radiosuarakudus.com- Masih masifnya kasus Covid-19 di Kudus serta atas saran dari Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Rudianto serta Kapolda Jateng Irjen (Pol) Ahmad Luthfi, Pemkab Kudus hari ini (4/6/2021) akan membuat surat edaran (SE) terkait himbauan dirumah saja. Bupati Kudus, HM Hartopo membenarkan hal  tersebut.

Dikatakannya, dengan adanya SE himbauan Kudus dirumah saja ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk menekan angka kasus Covid-19. Himbauan Kudus di rumah saja ini akan berlaku pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 5 dan 6 Juni 2021. Rencananya, Sabtu dan Minggu tanggal 12 dan 13 Juni 2021 mendatang juga akan diberlakukan SE yang sama.

“Untuk pasar dan mall tetap buka termasuk dipabrik – pabrik juga. Hanya saja untuk mall dan pasar akan dipertegas dengan satgasnya kemudian kapasitasnya serta pendisiplinannya terkait protokol kesehatan,” kata Hartopo, Jum’ at (4/6/2021).

Pabrik tetap buka terkait SE tersebut, karena justru di pabrik pantauanya sangat luar biasa. Dengan adanya SE Kudus dirumah saja ini, Hartopo berharap mobilitas masyarakat dikurangi. Sehingga dengan begitu diharapkan akan mengurangi penyebaran Covid – 19 di Kudus.

Sementara itu sudah beredar Surat Edaran nomor : 360/1314/04.03/2021 tentang Himbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Hari Sabtu Dan Minggu, Tanggal 5 Dan 6 Juni 2021 Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Kudus yang ditandatangani Bupati Kudus HM Hartopo selaku Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 di kabupaten Kudus. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.