Terkait Ditemukan Segel Gembok Kotak Suara Rusak, Sofyan Hadi Dituding Arogan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Sehubungan dengan pemberitaan di media massa cetak maupun elektronik. Terkait dengan release yang dilakukan oleh panwascam Jekulo pada tanggal 29 Juni 2018, yang kemudian terbit di beberapa media pada hari Sabtu, 30 Juni 2018. Bahwa berita yang disampaikan oleh Ketua Panwascam Jekulo dalam hal ini Sofyan Hadi secara pribadi, bersama Afif. Dimana, mereka telah menemukan enam kotak suara yang gemboknya tak bersegel yakni TPS 01 dan 11 Buluncangkring, TPS 11 dan 15 Hongosoco, TPS 21 Hadipolo serta TPS 14 Desa Jekulo. Untuk itu, pihak PPK Jekulo Senin 2 Juli 2018 melakukan klarifikasi dan membuat penyataan sikap, terkait pemberitaan dibeberapa media itu.

Menurut ketua PPK Jekulo, Muhammad Sholikul Huda, Senin 2 Juli 2018, pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat PPK, sesuai aturan PKPU 9 Tahun 2018. PPK berhak membuka kotak suara guna mengambil dokumen C dan C1 berhologram serta C1. Plano berhologram yang disaksikan oleh Panwascam dan Saksi masing-masing Paslon. Jika terdapat keberatan saksi atau panwas, maka dapat menyampaikan keberatan dan menulis di formulir DA.2 KWK dan dilakukan pembetulan.

Dia juga menyayangkan tindakan arogansi Sofyan Hadi secara sepihak dan tidak mengklarifikasi atau tabayyun kepada pihaknya. Sehinga menimbulkan presepsi yang kurang baik kepada masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada. Dikatakannya, Persoalan 6 segel yang rusak bisa saja terjadi ketika pengembalian Logistik KPPS ke desa karena gesekan antar kotak atau kelalaian KPPS yang lupa, tetapi itu bisa diminimalisir pada saat pengembalian logistik, apabila KPPS lupa menyegel hal itu bisa langsung diingatkan seketika oleh Panwas TPS atau PPD.

Justru yang krusial kata Sholikul Huda, adalah formulir C dan C1 yang tidak berhologram diperuntukan oleh saksi dan panwas, pihaknya menyakini pihak-pihak tersebut sudah menerima salinan C dan C1 yang tidak berhologram tersebut. Dan informasi terkait hasil perolehan suara ditingkat TPS dapat diperoleh secara terbuka.

Ditambahkannya, bahwa pada waktu itu PPD Desa Bulungkulon bersama Ketua PPS Desa Bulunkulon dan didampingi oleh anggota PPK, Sugiarti, mengecek formulir C1 tetapi ketua Panwascam menyelinap masuk tanpa disadari oleh mereka bertiga, dan bahkan tanpa permisi.

Ditegaskannya, pihaknya mengira etika pengawasan yang dilakukan oleh seorang Ketua Panwascam tidaklah sesuai dengan tupoksinya. Dan langsung merelease ke berbagai media. Tanpa sepengetahuan/konfirmasi terlebih dahulu kepada ketua PPK. Seharusnya lanjut dia, kita harus bisa menempatkan diri sesuai porsinya kapan menjadi panwascam dan pewarta.

Terkait pemberitaan media massa atas release Sofyan Hadi selaku  Ketua Panwascam Jekulo, PPK Jekulo sebagai penyelengara merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan Sofyan Hadi karena pada saat bersamaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus tahun 2018 sedang berlangsung.

Dia selaku ketua PPK Jekulo memohon kepada Panwaslu Kabupaten Kudus untuk melakukan Pembinaan Kepada Sofyan Hadi.

Sementara itu, ketua Panwaskab Kudus, Moh Wahibul Minan ketika dihubungi melalui ponselnya mengatakan, pada saat adanya informasi itu pihaknya sudah melakukan cek ke lokasi. Dalam hal itu, pihaknya sudah melakukan pembinaan kepada ketua Panwascam Jekulo tersebut. Namun terkait adanya pernyataan sikap dari PPK Jekulo itu, dia mengaku belum tahu dan belum mendapatkan surat itu. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.