Terlilit Hutang Bank, Rumah Melayang

Kudus, Radiosuarakudus.com- Ini harus menjadi warning bagi masyarakat yang mengambil hutang atau pinjaman kepada pihak bank. Seperti yang dialami oleh Wagiman (57 tahun) warga Desa Jepang Pakis kecamatan Jati, terpaksa harus mengosongkan dan menyerahkan rumah yang ditelah lama ditempatinya kepada Kunarto. Ketidakmampuannya membayar hutang dengan salah satu Bank, membuat Wagiman harus merelakan rumah tercintanya itu untuk dilego.

Bangunan rumah yang terletak di Rt.03 Rw 3 Desa Jepang Pakis itu, Kamis pagi 14 pebruari 2019  dieksekusi. Dihadapan Karen Dalops Polres Kudus Kompol Jodi, Kapolsek Jati AKP Bambang Sutaryo, Kades Jepang Pakis Sakroni, Hasan Udin (Panitera Pengadilan Negeri Kudus), Wagiman menyerahkan akta dan kunci rumah kepada Kunarto.

Kegiatan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan milik Wagiman berjalan dengan lancar dan aman. Bahkan dari kedua belah pihak nampak menerima dan berbesar hati dengan keputusan tersebut.

Sementara itu, Kunarto selaku pemohon eksekusi menolak memberikan keterangan karena dia menganggap persoalan tersebut merupakan ranah privasi seseorang.

Sedangkan Hasan Udin, Panitera Pengadilan Negeri Kudus menjelaskan, kegiatan eksekusi ini dilakukan atas keputusan Pengadilan Negeri Nomor :W 12-UB/290/PDT 04.01/ll/2019 perihal esekusi pengosongan perkara perdata nomor 4/Pdt.Eks/2017/PN Kudus.

Udin menjelaskan, berdasarkan keputusan tersebut rumah Wagiman harus dilelang oleh bank untuk melunasi hutang. Setelah melalui proses lelang, akhirnya Kunarto, warga Desa Karangmalang Kecamatan Gebog yang berhasil memenangkan lelang rumah berwarna putih dengan luas 200 meter persegi tersebut.

Wagiman kata Udin, meminta agar pintu belakang dan jendela samping diambil untuk diganti dengan dinding permanen. Selain itu, KWH meter yang terpasang di rumah tersebut nantinya akan dipindahkan ke rumah Wagiman. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.