Tidak Memakai Masker Pada Tempatnya Salah Satu ASN Dikenai Sanksi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Mulai hari ini hingga seterusnya tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI mulai melaksanakan sanksi tegas dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum yang tertuang dalam Perbub nomor 41 Tahun 2020 terkait protokol kesehatan di kabupaten Kudus. Menurut Kasi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Kudus, Sarjono, Kamis 3 September 2020, mulai hari ini para pelanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak pada tempatnya langsung dikenai sanksi sosial maupun sanksi denda ditempat.

Masih kata Sarjono, dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum ini diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.  Sejak dua hari lalu pihaknya hanya memberikan teguran baik lesan dan tertulis kepada masyarakat yang melanggar baik perseorangan maupun yang memiliki usaha. Sedikitnya sudah lebih dari seratusan pemberian teguran tertulis maupun lesan yang sudah diberikan.

Dalam memberikan sanksi ini lanjut dia, pihaknya tidak tebang pilih baik petugas Polri maupun TNI ataupun ASN yang melanggar tetap dilakukan pemberian sanksi. Termasuk hari ini tadi lanjut Sarjono, ada salah satu ASN yang tertangkap dalam operasi masker. Karena tidak memakai masker sebagaimana mestinya, maka dia harus mendapatkan sanksi. Dari sanksi tadi, ASN itu memilih untuk membayar denda yakni sebesar Rp. 50.000.

Selain denda kata dia, masyarakat yang melanggar dapat memilih untuk menjalani sanksi sosial yakni dengan menyapu lingkungan alun – alun atau tempat lain disekitar pelaksanaan razia masker.

Salah satu masyarakat yang melanggar Hasan (35 tahun) warga  Desa Demaan Kecamatan Kota mengatakan, dirinya tadi memilih untuk menjalani sanksi sosial dengan menyapu sampah ditrotoar sekitaran alun – alun Simpang Tujuh. Dia mengaku tidak keberatan dan tetap taat aturan karena itu untuk kebaikan bersama.

Dia juga mengaku bersalah karena tidak memakai masker dan ditaruh didalam jok sepeda motornya. Meski begitu dia meminta agar dalam penerapan sanksi bagi yang melanggar tidak tebang pilih. Bila ada aparat yang melanggar dia meminta untuk tetap dikenai sanksi.

Sampai pukul 09.00 Wib, sudah ada 43 orang yang mendapatkan sanksi akibat melanggar protokol kesehatan yakni dengan tidak memakai masker ataupun memakai masker dengan tidak semestinya. Mereka terdiri dari 18 orang membayar denda dan 25 orang lainnya melakukan kerja sosial dengan menyapu sampah disekitaran Simpang Tujuh Kudus.

Para pelanggar yang mendapatkan sanksi sosial selain diberikan alat sapu dan tempat sampah, juga dipakaikan kaos berwarna hijau bertuliskan “Pelanggar Prokes Covid-19) dibagian belakang. (Roy Kusuma – RSK)

 

About

You may also like...

Comments are closed.