Tiga Caleg Di Kudus Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Ke MK

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tiga calon legislatif dari Kabupaten Kudus, masing – masing atas nama H. Agus Setyabudi, MM dari Partai Hanura Dapil 3 (Kecamatan Dawe dan Jekulo). Kemudian atas nama Agus Wariyono dari Partai Gerindra Dapil 4 (Kecamatan Bae, Mejobo dan Undaan) serta atas nama Bambang Kasriyono dari Dapil 3 (Kecamatan Dawe dan Jekulo), pada tanggal 23 Mei 2019 lalu melakukan gugatan kepada KPU Kudus dalam perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kudus dari divisi Hukum dan Pengawas, Cahyo Maryadi, Jum’at sore 24 Mei 2019 saat acara Media Ghatering bersama wartawan di Hotel Poroliman, membenarkan hal itu. Menurutnya, dalam hal ini MK memang membuka kesempatan kepada para caleg terkait perselisihan hasil pemilu untuk melakukan upaya hukum. Kemudian untuk materinya, Cahyo mengaku belum mengetahuinya, karena pihaknya belum menerima bentuk permohonannya.

Dikatakannya, terkait gugatan ini pihaknya akan menunggu dari permohonan penggugat, kemudian setelah menerima permohonan penggugat pihaknya akan mempelajarinya. Dan apa yang menjadi kewajibannya untuk menjawab, maka akan dijawabnya.

Sampai saat ini kata Cahyo, pihaknya masih belum menerima surat baik dari MK maupun dari KPU pusat. Dengan adanya gugatan itu, maka penetapan caleg dari hasil pemilu di Kudus belum bisa dilakukan.  Seharusnya kata dia, selang tiga hari setelah ada penetapan dari KPU pusat pada tanggal 22 Mei lalu, maka penetapan di Kudus akan dilakukan. Namun dengan adanya gugatan ini, maka penetapan di Kudus akan mundur sampai ada putusan MK. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.