Tiga Pemakai Narkoba Ditangkap Polisi

Kudus, Radiosuarakudus.com- Polisi tidak setengah – setengah dalam melakukan pemberantasan terhadap para pelaku pengedar maupun pemakai narkoba. Termasuk di Kudus, aparat Satnarkoba Polres Kudus juga terus melakukan upaya pencegahan dan juga penangkapan bagi para pelaku narkoba baik pengedar maupun pengguna. Beberapa waktu lalu, Satnarkoba Polres Kudus juga melakukan penangkapan terhadap tiga pemakai narkoba jenis sabu.  Mereka ditangkap didua tempat yang berbeda.

Dalam rilis pengungkapan kasus narkoba yang berlangsung di mapolres Kudus, Rabu 3 Juni 2020, kapolres  AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan ketiga pelaku terdiri dari satu wanita dan dua pria. Untuk tersangka wanita yang diketahui bernama Dewi Damayanti (22 tahun) warga Desa Sunggingan kecamatan Kota dan Probo Harsito (24 tahun) warga Desa Kutuk kecamatan Undaan dan Fahronzi (45 tahun) warga Desa Kerso kecamatan Kedung, Jepara.

Masih kata kapolres, untuk tersangka Dewi Damayanti ditangkap petugas di SPBU Ngembal Kulon pada tanggal 8 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 pagi. Sementara dua pelaku lainnya yakni Probo Harsito dan Fahronzi ditangkap pada tanggal 9 Mei 2020 lalu sekitar pukul 00.30  didepan Alfamart turut Desa Panjang kecamatan Bae.

Untuk tersangka Dewi lanjut kapolres, barang bukti yang diamankan salah satunya  adalah satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga adalah sabu. Sedangkan untuk dua tersangka lainnya yakni Probo dan Fahronzi, barang bukti yang diamankan adalah salah satunya serbuk kristal dibungkus plastik klip yang juga diduga adalah sabu.

Untuk tersangka Probo diancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) dan tersangka Fahronzi diancam pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 4 dan 5 tahun. Sedangkan tersangka Dewi diancam pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 12  tahun penjara. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.