Tim Gabungan Bersama Ormas Lakukan Penyegelan Cafe Karaoke

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tim Terpadu yang merupakan gabungan dari anggota Satpol PP, Polres, Kodim 0722, Bagian Hukum Pemkab, dan Kesbangpol Kudus, Senin 2 April 2018 melakukan penyegelan terhadap cafe berfasilitas karaoke New Clarisa yang berada di Jalan Lingkar Selatan turut Desa Pasuruan Lor, Kecamatan Jati. Dalam penyegelan tersebut, juga diikuti oleh Pemerintah Desa Pasuruan Lor serta berbagai organisasai masyarakat (ormas) seperti GP Ansor, PMII, dan HMI Kudus.

Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, sebelum adanya penyegelan tersebut pihaknya telah memberi surat peringatan baik kepada pemilik maupun pengelola New Clarisa sebanyak tiga kali. Selain itu, juga telah dilakukan tindakan persuasif. Namun, dari pihak yang bersangkutan tidak menunjukkan adanya itikad baik.

Ditegaskan oleh Djati Solechah, apabali nanti masih nekat beroperasi, maka sesuai dengan Perbup Kudus tentang pedoman penindakan maka bangunan ini akan dibongkar.

Tempat tersebut, lanjut Djati, yakni melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 tentang usaha hiburan, diskotik, kelab malam, PUB, dan hiburan karaoke. Selain itu, juga melanggar Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang retribusi ijin mendirikan bangunan (IMB). Selain New Clarisa, pihaknya mengakui bahwa saat ini masih terdapat sejumlah tempat karaoke yang beroperasi. Sehingga, akan dilakukan tindakan yang sama secara bertahap dalam waktu dekat.

Disinggung mengenai penyegelan ini karena desakan ormas, Djati menampik, bahwa penindakan yang dilakukan pihaknya tidak terkesan lamban. Sebab, penindakan tersebut membutuhkan proses yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Sehingga, pihaknya tidak boleh gegabah. (Roy Kusuma – RSK)

 

 

About

You may also like...

Comments are closed.