Tradisi Dandangan Dan Syawalan Tahun Ini Ditiadakan

Kudus, Radiosuarakudus.com- Tahun ini dipastikan untuk tradisi dandangan dan juga tradisi syawalan ditiadakan. Ini setelah dalam hasil rakor evaluasi Covid-19 Forkopimda yang berlangsung hari ini, Senin 23 Maret 2020 salah satu putusannya adalah meniadakan tradisi tersebut. Keputusan itu untuk mencegah penularan covid-19 antar masyarakat. Karena dandangan maupun syawalan berpotensi terjadinya penularan Corona antar manusia karena adanya kerumunan massa.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Sudiharti, Senin 23 Maret 2020 usai mengikuti rakor tersebut menegaskan hal itu. Dikatakannya, ditiadakannya dandangan yang setiap tahun digelar selama 10 hari menjelang datangnya bulan suci ramadhan, sudah menjadi keputusan final. Alasannya, banyak PKL yang biasa mremo berasal dari luar daerah. Sehingga pihaknya sulit mengkontrol untuk membatasi jumlah PKL yang akan berjualan. Selain itu, dandangan juga akan mengundang warga masyarakat untuk datang.

Seharusnya lanjut Sudiharti, dandangan akan digelar mulai tanggal 14 – 23 April 2020. Untuk itu kata dia, secepatnya pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada para PKL yang biasanya tiap tahun mremo. Khususnya yang dari luar kota, yakni melalui nomor handphone keputusan ini akan diasampaikan kepada mereka. Setiap tahun sedikitnya 350 PKL mremo dalam tradisi dandangan di Kudus yang dipusatkan di Jalan Sunan Kudus.

Sementara itu Kabid Kebudyaan pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus, Sutiyono membenarkan bahwa terkait pencegahan penularan Covid-19, maka tradisi dandangan tahun ini ditiadakan.  Bahkan kata dia, tidak hanya tradisi dandangan saja yang ditiadakan, tetapi acara – acara syawalan juga dilarang untuk diadakan tahun ini. Seperti acara syawalan Kangjeng Sunan Muria, Bulusan di Hadipolo, Lomban di Desa Kesambil dan tempat – tempat lainnya.

Masih kata Sutiyono, bila tidak ada kebijakan peniadaan tradisi dandangan, pihaknya sudah siap 50% untuk melaksanakan acara itu. Namun karena instruksi Plt Bupati Kudus seperti itu, maka pihanya tetap mematuhi dan melaksanakannya.

Untuk acara syawalan pada saat lebaran kupatan pun, semua itu juga harus ditiadakan. Sedangkan acara – acara ritual seperti besik kubur menjelang datangnya bulan suci ramadhan di makam Ki Bagus Rinangku dan Dewi Nawangsih (makam Masin) di Dukuh Masin Desa Kandangmas, Dawe akan dilakukan sesederhana mungkin. Yang terpenting  kata Sutiyono, tidak ada acara besar seperti arak – arakan. Dan pihak juru pelihara makam Masin pun sudah berkonsultasi dengan Disbudpar terkait hal ini. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.