UMK Kudus Diusulkan Naik Sebesar 3,27%

Kudus, Radiosuarakudus.com- Dewan Pengupahan Kudus telah sepakat untuk merekomendasikan UMK 2021 naik 3,27 persen, atau sebesar Rp. 2.290.995,33. Kenaikan itupun mendapat dukungan dari Plt Bupati Kudus, HM Hartopo. Ditemui usai melepas peserta MTQ di Pendapa Kabupaten Kudus, Jumat 6 November 2020,  HM Hartopo menyatakan sepakat dengan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 yang diusulkan Dewan Pengupahan.  Pihaknya pun akan segera mengusulkan besaran UMK tersebut ke gubernur untuk ditetapkan.

Hartopo juga megatakan usulan yang akan disampaikan ke gubernur sama dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan. Dikatakannya, bila rekomendasi atau usulan lebih banyak dari itu, takutnya terjadi banyak pekerja yang dikeluarkan, karena UMKnya terlalu tinggi.

Ia pun berharap jika nanti UMK 2021 sudah ditetapkan oleh gubernur Jawa Tengah, bisa bermanfaat dan diterima semua kalangan. Mengingat sekarang ini kebutuhan bahan pokok banyak yang naik dan harus diimbangi dengan kenaikan UMK.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus yang terdiri dari pengusaha, serikat pekerja, akademisi dan pemerintahan sudah melakukan perundingan perihal UMK 2021.

Meski diselingi perdebatan yang alot , namun akhirnya Dewan Pengupahan Kabupaten Kudus menyepakati untuk merekomendasikan UMK Kudus 2021 naik sebesar 3,27 persen dari UMK tahun 2020. Yakni naik menjadi Rp 2.290.995,33 dari UMK sebelumnya yang sebesar Rp 2.218.451. (Roy Kusuma – RSK)

About

You may also like...

Comments are closed.